DefinisiPajak;
Iuranrakyat, Dapatdipaksakan, Tidakadanya, Kontraprestasi, Dipungutoleh negara, Diperuntukkanbagipengeluarannegara
FungsiPajakBudgetair, Reguler
PungutanLain Retribusi, Sumbangan
PengertianHukumPajakMateriil, Formal
KedudukanHukumPajakPerdata, Publik
AsasPemungutanPajakDomisili, Sumber, Kebangsaan
Cara PemungutanPajakNyata, Fiktif, Campuran
TarifPajakProporsional, Progresif, Degresif, Tetap, Advalorem, Spesifik
Hapusnya Utang PajakPembayaran, Kompensasi, Daluarsa, Pembebasan, Penghapusan
PENGERTIAN, FUNGSI, DAN CARA MENDAPATKAN NPWP, NPPKP
Definisi:
NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitasWajib pajak.
NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitasWajibPajak(PKP)
Fungsi
NPWP ; IdentitasWP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT MasadanTahunan
NPPKP ; Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan pengawasan perpajakan
Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri kekantor DirJen Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP
PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP
Definisi
SPT: Suratuntukpelaporanperhitungandanpembayaranpajakterutang
SKP: SuratketeranganberupaSKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN
STP: Suratuntukmenagihpajakdansanksiadm
Fungsi
SPT: Pelaporandanpertanggungjawabanperhitunganjmlpajakterutang, pembayaransendiridandaripemotong
SKP: Alatkoreksi, sararnamengenakansanksi, danalatmenagihpajak
STP: Alatkoreksipajakterutang, sararnamengenakansanksi, danalatmenagihpajak
SyaratPemungutanPajak
Adil(syaratkeadilan)
SesuaiUndang-undang1945 pasal23 ayat2 (pajakhrs memberikankeadilanbaginegaramaupunmasyarakat. (syaratyuridis)
Tidak mengganggu Perekonomian (syarat ekonomis)
Efisien(syaratfinansial)
sederhana
TeoriYang mendukungPemungutanPajak
TeoriAsuransi(melindungi)
TeoriKepentingan
Teoridayapikul
UnsurObyektif(besarnyapenghasilan)
UnsurSubyektif(besarnyapengeluaran)
TeoriBakti
Teoriazasdayabeli
Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak
Pemungutan pajak di Indonesia diatur dlm pasal 23 (2) UUD Dasar’45.
Hukum Pajak = bagian dari Hukum Publik
Hukum Publik = Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi.
Hukum Pajak = Bagian dari Hukum Administrasi.
Hukum pajak ada 2 macam :
Hukumpajakmateriil(undang-undangpajakpenghasilan)
HukumpajakFormil(KetentuanUmum& TatacaraPerpajakan
AsasdancaraPemungutanPajakPajakGolonganSifatLemb.PemungutnyaPajakDaerahPajakPusatPajakObyektifPajakSubyektifPajakLagsungpajaktdklangsung
Pengantar Pajak 9
KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Itikadbaik
Menerminkankeadaandankegiatanusahasebenarnya
Taatasas; pengakuanpenghasilandanbiayadenganstelselakrual/kas
Syarat; DilakukandiIndonesia, menggunakanhuruflatin/angkaArab, menggunakansatuanrupiah/matauanglain yang diijinkanMenKeu, menggunakanbahasaIndonesia/bahasalain yang diijinkanMenKeu
Tata cara pemungutan pajak
Stelsel Nyata ( Riel) pemungutan di akhir tahun
Stelsel Anggapan (fictieve) Pemungutan di awal tahun dgn berdasar nilai pajak tahun sebelumnya.
Stelsel campuran Pemungutan di awal tahun dan disesuaikan kembali di akhir tahun.
AsasPemungutanPajak(1) AsasDomisili(tempattinggal)(2) Asassumber(3) AsasKebangsaan
SistemPemungutanPajak
Official Assessment System
Sistempemungutanoleh pemerintah
Self Assessment System
Sistempemungutanoleh wajibpajaksendiri
With Holding System
System pemungutanoleh pihakketiga
TarifPajakterdiridari4 tarif
TarifSebanding(proporsional)
PPN tarifnya=10 %
TarifTetaptarifbeamaterai
TarifProgresifTarifsemakinbesarapabilajmlygdikenaipajaksemakinbesar.
misal: Pasal17 UU PPh2000
Penghasilanbruto> 25 jts/d50 jt, tarif5%
Penghasilanbruto> 50 jts/d100 jt, tarif10%
Penghasilanbruto> 100 jts/d200 jt, tarif15%
Penghasilanbruto> 200 jt, tarif30%
TarifdegresifTarifsemakinkecilapabilajmlygdikenaipajaksemakinbesar.
TimbuldanHapusnyaUtangPajak
Timbulnyautangpajakada2 :
AjaranFormil, timbulnyautangpajakkarenadikeluarkannyasuratketetapan pajak (official assessment system)
AjaranMateriil, timbulnyautangpajakkarenaundang-undang( self assessment system)
Hapusnyautangpajakdisebabkan:
Pembayaran
Kompensasi
Kadaluarsa
Pembebasan/penghapusan
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
Definisi; kegiatanmencari, mengumpulkan, mengolahdata dlmrangkapengawasan
Tujuan; mengujikepatuhanpemenuhankewajibanperpajakan, dantujuanlain (pemberian/pencabutanNPWP, pencocokandata danataualatketerangan, dll)
Tindakpidanabisaberupaalpa, sengaja, pengulangan, percobaan
KEBERATAN DAN BANDING
TataCara PenyelesaianKeberatan:
WP ajukankeberatankeDirJenPajak
TertulisdalambahasaIndonesia
Jangkawaktu3 bulan
Jikatidakmemenuhisyarat2 dan3, dianggaptidakdipertimbangkan
BuktipenerimaanSuratKeberatan
KeputusandariDirJenPajak(jk. Waktu12 bln)
Lewatdr12 blndianggapSK dikabulkan
Tidakmenundakewajibanmembayarpajak
JikaSK dikabulkan, kelebihanpembayaranpajakdikembalikan
KEBERATAN DAN BANDING
TataCara PenyelesaianBanding
AjukanpermohonankeBadanPeradilanPajak
Jangkawaktu3 bln
Diputuskanoleh BadanPeradilanPajak
Tidakmenundapembayaranpajak
Jikabanding diterima, kelebihanpembayaranpajakdikembalikan
PENAGIHAN PAJAK
DasarpenagihanSTP, SKPKB, SKPKBT, SuratKeputusanPembetulan, SuratKeputusanKeberatan, PutusanBanding
Jenispenagihanseketika, sekaligus
Negara mempunyaihakmendahuluiuntukmenagihpajakyaitupokokpajak, bunga, dendaadm, kenaikan, biayapenagihan
STP = SuratKetetapanPajak
SKPKB = SuratKetetapanPajakKurangBayar
SKPKBT = SuratKetetapanPajakKurangBayarTerutang
SANKSI PERPAJAKAN
Bunga
Kenaikan
Denda
Sanksipidana
Category:
Perpajakan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar