Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP (No. pokok wajib pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya atau identitas yang diperlukan oleh setiap wajib pajak dengan identitas ini wajib pajak dapat dengan udah menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pemeenuhan kewajiban perpajakan.

Fungsi-fungsi NPWP adalah sebagai berikut :
·         Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
·         Sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan.
·         Menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi pajak.
·         Mendapatkan pelayanan instansi tertentu.

Tata cara pengukuhan dan pemberian Nomor Pokok wajib pajak adalah sebagai berikut :

1.      Wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak dan pengusaha yang melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak maka ia wajib mengisi, menanda tangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran kekantor pelayanan pajak.

2.      Berdasarkan formulir pendaftaran tersebut, kantor pelayanan pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat keterangan terdaftar dan atau surat pengukuhan pengusaha kena pajak.

3.      Kantor pelayanan pajak menerbitkan kartu nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

4.      Kantor pelayanan pajak menerbitkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak paling lama 3 hari kerja berikutnya setelah pelaporan berserta persyaratannya diterima secara lengkap.

5.      Wajib pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, maka kartu nomor pokok wajib pajak, surat keterangan terdaftar, dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

0 komentar:

Posting Komentar