Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP (No. pokok wajib pajak) adalah nomor yang diberikan kepada
wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya atau identitas yang diperlukan oleh setiap wajib
pajak dengan identitas ini wajib pajak dapat dengan udah menyelesaikan segala
urusan yang berkaitan dengan pemeenuhan kewajiban perpajakan.
Fungsi-fungsi NPWP
adalah sebagai berikut :
·
Sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak.
·
Sebagai pemenuhan kewajiban
perpajakan.
·
Menjaga ketertiban dan
pengawasan administrasi pajak.
·
Mendapatkan pelayanan instansi
tertentu.
Tata cara pengukuhan dan pemberian Nomor Pokok wajib pajak adalah
sebagai berikut :
1.
Wajib pajak atau orang yang
diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib
pajak dan pengusaha yang melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak maka ia wajib mengisi, menanda tangani, dan menyampaikan
formulir pendaftaran kekantor pelayanan pajak.
2.
Berdasarkan formulir
pendaftaran tersebut, kantor pelayanan pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak dan Surat keterangan terdaftar dan
atau surat
pengukuhan pengusaha kena pajak.
3.
Kantor pelayanan pajak
menerbitkan kartu nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan terdaftar paling lama pada
hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftran beserta persyaratannya
diterima secara lengkap.
4.
Kantor pelayanan pajak
menerbitkan surat
pengukuhan pengusaha kena pajak paling lama 3 hari kerja berikutnya setelah
pelaporan berserta persyaratannya diterima secara lengkap.
5.
Wajib pajak melakukan
pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak, maka kartu nomor pokok wajib pajak, surat keterangan terdaftar, dan
surat pengukuhan pengusaha kena pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama
3 hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta
persyaratannya diterima secara lengkap.
0 komentar:
Posting Komentar