Badah usaha adalah
suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja guna
mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan untuk memperoleh laba.
B.
Bentuk-Bentuk Badan
Usaha
Dari segi hokum,
badan usaha menurut bentuknya dibedakan atas badan usaha miliki swasta, milik
Negara, koprasi, dan asing:
1.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS terdiri dari peruasahan perseorangan, firma (Fa),
CV dan NV.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
b.
Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah
persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yng terdiri dari dua ornag atau
lebih dengan nama bersama dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidak
terbatas, sedang laba yang diperoleh dibagi bersama berdasarkan modal atau
keahlian yang dimiliki.
c.
Commaditaire Vennotschoop (CV)
CV adalah suatu
bentuk kerjasama antara seorang atau lebih yang bertanggung jawab penuh
menjalankan perusahaan dengan seornag atau lebih yang bersedia menyerahkan
modal.
d.
Naamloze Vennotschap (NV)
NV adalah suatu
perkumulan yang terdiri dari beberapa yang diberi hak dan diakui oleh hokum
untuk mencapai tujuan tertentu.
2.
Perusahaan Negara atau BUMN
Peusahaan Negara atau BUMN adalah semua bentuk perusahaan yang modal
seluruhnya merupakan kekayaan Negara kecuali apabila ketentuan lain berdasarkan
undang-undang.
a.
Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN dikelompokan sebagai berikut :
1.
Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalah
perusahaan milik Negara yang merupakan bagian dari suatu departemen.
2.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum
adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari kekayaan negara
yang sudah di pisahkan.
3.
Perusahaan Perseroan
(Perseroan)
Perseroan adalah
perusahaan Negara yang terbentuk terbatas (PT).
4.
Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah
adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah yang aktivannya
memnuhi kebutuhan masyarakat dan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan
daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
0 komentar:
Posting Komentar