Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengertian Badan Usaha


A.    Pengertian Badan Usaha
            Badah usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja guna mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan untuk memperoleh laba.
B.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha
 Dari segi hokum, badan usaha menurut bentuknya dibedakan atas badan usaha miliki swasta, milik Negara, koprasi, dan asing:
1.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS terdiri dari peruasahan perseorangan, firma (Fa), CV dan NV.
a.       Perusahaan Perseorangan
            Perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
b.      Firma (Fa)
            Firma (Fa) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yng terdiri dari dua ornag atau lebih dengan nama bersama dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, sedang laba yang diperoleh dibagi bersama berdasarkan modal atau keahlian yang dimiliki.
c.       Commaditaire Vennotschoop (CV)
            CV adalah suatu bentuk kerjasama antara seorang atau lebih yang bertanggung jawab penuh menjalankan perusahaan dengan seornag atau lebih yang bersedia menyerahkan modal.
d.      Naamloze Vennotschap (NV)
            NV adalah suatu perkumulan yang terdiri dari beberapa yang diberi hak dan diakui oleh hokum untuk mencapai tujuan tertentu.

2.       Perusahaan Negara atau BUMN
Peusahaan Negara atau BUMN adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara kecuali apabila ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
a.       Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN dikelompokan sebagai berikut :
1.      Perusahaan Jawatan (perjan)
            Perjan adalah perusahaan milik Negara yang merupakan bagian dari suatu departemen.
2.      Perusahaan Umum (Perum)
            Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari kekayaan negara yang sudah di pisahkan.
3.      Perusahaan Perseroan (Perseroan)
            Perseroan adalah perusahaan Negara yang terbentuk terbatas (PT).
4.      Perusahaan Daerah
            Perusahaan daerah adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah yang aktivannya memnuhi kebutuhan masyarakat dan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain. 

0 komentar:

Posting Komentar