Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pegadaian Syariah


Pengertian Gadai
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan al-rahn berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan rahn adalah akad yang objeknya menahan barang terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai suatu jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian barangnya itu. Adapun pengertian rahn menurut Imam ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.
Menurut UU Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan, untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, dan biaya-biaya yang mana harus didahulukan.
2.1.2 Sejarah Pegadaian Syariah
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan
BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
2.1.3 Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
2.1.4 Dasar Hukum gadai
Boleh tidaknya transaksi gadai menurut Islam diatur dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad. Dari ketiga sumber hukum tersebut disajikan dasar hukum sebagai berikut:
1. Al-Qur’an.
Surat Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi sebagai berikut:
| وَاِنْ كُنْتُمْ عََََل سَفٍَر وَّّ لَمْ تََجِذُ وْا كَا تِبًًا فَِر هَنٌ مَّقْبُوْ ظَهٌقلى فَاِنْ ا َمِنَ بَعْظُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَ دِّ اَلَّذِى ا ؤْ تُمِنَ اَمَانَتَهُ وَلْيَتَِّق اللهَ رَبَهَقلى وَلَا تَكْتُمُواالشَّهَادَةَ¬¬¬قلى وَمَنْ يَّكْتُمْهَافَاِنَّهُ اَثِمٌ قَلْبُهُقلى وَاللهُ بِمَاتَهْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ |
Artinya “Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipecaya itu menunaikanamanatnya(hutangnya)”.
2. As-Sunnah.
Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkakata: “Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”. Rasulullah kemudian menjawab: “Bohong! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya”. (HR. Bukahri).
3. Ijtihad.
Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist di atas menunjukkan bahwa transaksi atau perjanjian gadai dibenarkan dalam Islam bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih dalam dengan melakukan Ijtihad.
2.1.5 Tujuan Berdirinya
Memenuhi pertanyaan pasar syariah (masyarakat muslim) dan mengikuti perkembangan perekonomian syariah. Serta danya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga gadai Syari’ah dalam bentuk perusahaan, mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip Syari’ah Islam.
2.2 Produk-Produk Yang Dikembangkan
1. MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi), sejak 2008. adalah fasilitas kepemilikan logam mulia emas batangan dari pegadaian kepada masyarakat secara cash maupun kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan. Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia
1. Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
2. Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
3. Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
4. Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
5. Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
6. Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
7. Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Mulia:
1. Menyerahkan copy KTP/identitas resmi lainnya
2. Mengisi formulir aplikasi mulia
3. Menyerahkan uang muka
4. Menandatangani akad mulia
Tanggal Update : 14 Desember 2010
2. AR-RAHN adalah skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor. Produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan). Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan menentramkan. Melalui hal ini, lembaga pegadaian dapat memamfaatkan barang gadaian yang diserahkan oleh Rahn (penggadai) untuk memperoleh pendapatan usahanya. Karena barang tersebut bukan miliknya secara sempurna. Oleh karena itu, Murtahin harus membagi hasilnya kepda Rahn (pemilik barang) sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Adapun untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme akad tesebut, dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Keterangan
3. ARRUM(AR-RAHN untuk Usaha Mikro Kecil) adalah skim pinjaman dengan sistem syariah bagi para pengusaha mikro kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran, mengunakan jaminan BPKB mobil/motor.
Keunggulan:
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
2. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
3. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik
kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
4. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
5. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
6. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
7. Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM:
1. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
2. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
4. Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
5. Penandatanganan akad pembiayaan.
6. Pencairan pembiayaan.
2.3 Mekanisme Operasional dan Perhitungannya
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah Rahin (yang menggadaikan barang) dan Murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah Marhun (barang gadai) dan Utang yang diterima Rahin. Melalui akad Rahn, Nasabah (Rahin) mendapat pembiayaan / pinjaman (qard) pada akad ini nasabah dibebani biaya administrasi untuk menutup cost proses pencairannya. (fee penakasiran barang, penganti ATK, dll) kemudian sebagai jaminannya, nasabah menyerahkan barang bergerak dan selanjutnya Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa (biaya ijarah) kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
2.3.1 Perhitungan Tarif :
1. Tarif Ijaroh
Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan marhun serta asuransi
Ijaroh = Taksiran x Tarif(Rp) x Jangka waktu
10.000 10
Simulasi Perhitungan Ijaroh
Nasabah memiliki 1 keping LM seberat 25 gram dengan kadar 24 karat Rp 350.000,-) maka :
Taksiran = 25gr x Rp 350.000,-
= Rp 8.750.000,-
Uang Pinjaman = 91% x Rp 8.750.000,-
= Rp 7.962.500,-
Ijaroh /10 hari = Rp 8.750.000,- x 79 x 10
10
= Rp 69.125
Biaya Administrasi = Rp 25.000,-
Jika nasabah menitipkan barangnya selama 26 hari, ijaroh ditetapkan dengan menghitung per 10 hari x tarif maka besar ijaroh adalah Rp 207.375 (Rp 69.125x 3). Ijaroh yang dibayar hanya selama masa penitipan, dan dibayarkan pada saat nasabah melunasi atau memperpanjang dengan akad baru.
2. MULIA
Nasabah membeli 1 (satu) keping Logam Mulia (LM) sebesar 25 gr dengan kadar 99,99% (asumsi harga 25 gr = Rp 7.813.500) maka :
Pembelian Tunai:
Harga + % margin + Administrasi
= Rp 7.813.500 + (7.813.500 x 3%) + Rp 50.000
= Rp 7.813.500 + Rp 234.405 + Rp 50.000
= Rp 8.097.905
Pembelian Angsuran 6 Bulan :
Harga + % margin + Administrasi + Ongkos Kirim *)
= Rp 7.813.500 + (6% x Rp 7.813.500)
= Rp 7.813.500 + Rp 468.810 = Rp 8.282.310
Uang Muka 25% = Rp 2.070.578
Administrasi = Rp 50.000
Pembayaran Awal = Rp 2.120.578
Sisa = Rp 8.282.310 – Rp 2.070.578
= Rp 6.211.732
Angsuran/Bulan = Rp 6.211.732 : 6
= Rp 1.035.289/bulan
*) Onkos kirim + Asuransi pengiriman ditentukan berdasarkan jarak dan harga pokok
2.4 Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvesional
Pegadaian Syariah Pegadaian Konvesional
• Biaya administrasi berdasarkan barang
• Biaya adm berupa persentase yang didasarkan pada golongan barang.
• Jasa simpanan berdasarkan simpanan • Sewa modal berdasarkan uang pinjaman.
• Uang pinjaman 90% dari taksiran • Uang pinjaman untuk golongan A 92%,sedangkan golongan B C D 88-86%.
• Maksimal jangka waktu 3 bulan • Maksimal jangka aktu 4 bulan.
• Kelebihan uang hasil pelelangan dapat di ambil oleh nasabah atau disalurkan ke BMT
• Kelebihan hasil lelang tidak di ambil oleh nasbah tapi menjadi milik pegadaian
2.5 Perkembangan dan Pertumbuhan Gadai Syariah di Indonesia
Lembaga yang menyelenggarakan pegadaian syariah di Indonesia adalah Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.
Konsep operasi Pegadaian Syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu azas rasionalitas, efesiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah(ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara structural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. masih di tahun yang sama pula, 4 kantor cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah. Untuk menjadi lembaga keuangan yang terbaik di mata masyarakat, maka Perum Pegadaian terus meluncurkan produk-produk jasa keuangan, termasuk salah satunya adalah pegadaian pola syariah yang dibutuhkan masyarakat. Pegadaian Syariah ini mulai dioperasikan di Indonesia mulai Januari 2003. Secara umum, perkembangan pegadaian syariah cukup baik. Perkembangan Pegadaian Syariah sampai akhir Februari 2009, jumlah pembiayaan mencapai 1,6 triliun Rupiah dengan nasabah 600 ribu orang. Jumlah kantor cabang Pegadaian syariah ini berjumlah 120 unit yang berarti masih 4% dari jumlah Pegadaian konvensional yang ada di Indonesia.
2.6 Prospek, Kendala, dan Strategi Pengembangannya.
a. Prospek Pegadaian Syari’ah (Rahn).
Dengan asumsi Pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai Syari’ah, maka yang dikehendaki masyarakat adalah perusahaan yang cukup besar.
Kekuatan Pegadaian, Syari’ah bersumber dari:
1. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
2. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
3. Pasar bisnis micro finance di Indonesia sangat besar, sehingga peluang bisnis Perum Pegadaian juga terbuka lebar.
4. Citra Perum Pegadaian syariah di mata nasabah sudah semakin baik dan mengakarnya prinsip-prinsip Islami sehingga nasabah diharapkan tetap loyal kepada Perum Pegadaian syariah.
b. Kendala
1. Kurangnya tenaga professional di bidang ini.
2. Sulitnya memberikan pemahaman masyarakat tentang bahaya bunga dan riba.
3. Masih adanya anggapan masyarakat bahwa pegadaian syari’ah hanya diperuntukan bagi umat Islam.
4. Dianggap adanya fanatisme agama.
Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.
6. Belum banyaknya ketersediaan unit-unit pegadaian syari’ah.
7. Aspek Sumber Daya Manusia
Kemampuan Juru Taksir merupakan salah satu ujung tombak keberhasilan produk gadai. Job description yang jelas dan benar bagi para juru taksir. Karena Key performance Indicator (KPI) seorang juru taksir adalah akurasinya dalam menilai barang jaminan. Job description yang jelas dan benar penting untuk menghindari terjadinya conflict of interest.
Kelemahan :
 Minimnya SDM yang terampil atau ahli dalam bidang pegadaian syariahØ
 Masih banyak masyarakat yang belum mengenal dan paham mengenaiØ operasional pegadaian syariah
 Outletnya masih sedikit dibandingkan pegadaian konvensionalØ
c. Strategi Pengembangannya
1. Melaksanakan program pemasaran secara terintegrasi yang melibatkan setiap pihak dan event dalam Perum Pegadaian.
2. Melaksanakan program pemasaran secara terencana dan terukur dengan konsep yang dirumuskan secara tepat serta pelaksanaannya yang dirancang secara teliti.
3. Melaksanakan program pemasaran yang dapat membangun image Perum Pegadaian sebagai entitas yang kompeten.
4. Melaksanakan dan memperkuat program undian-undian nasabah berhadiah menarik.
5. Membuka Cabang/Unit Pelayanan Cabang (UPC) pada daerah-daerah yang potensial.

0 komentar:

Posting Komentar