Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Reasuransi Syariah


n   Sejalan dengan konsep reasuransi yang bersifat konvensional, reasuransi syariah juga beroperasi untuk melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah perusahaan asuransi syariah melalui investasi dalam bentuk tabarrru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.

n   Akad yang sesuai syariah yang dimaksud di sini adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
n   Reasuransi syariah merupakan pengembangan dari industri asuransi syariah yang memiliki tujuan yang sama dengan asuransi syariah, yaitu untuk menciptaan kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat, dimana satu pihak bertindak sebagai penanggung beban kerugian (insurer) yang memungkinkan akan menimpa pihak yang tertanggung (insured/policy holder).


n   Pihak insurer dalam konteks asuransi syariah adalah perusahaan asuransi syariah itu sendiri, sedangkan pihak insured adalah individu pemegang polis. Dalam konteks reasuransi syariah, pihak insurer dalam konteks reasuransi syariah adalah perusahaan reasuransi syariah, sedangkan pihak insured adalah perusahaan asuransi syariah.
n  Keterbatasan kemampuan dari perusahaan-perusahaan asuransi mendorong kebutuhan akan adanya perusahaan reasuransi.
n  Melalui mekanisme reasuransi ini tercipta saling pikul risiko, dimana perusahaan asuransi mengasuransikan kembali kelolaan premi dari para anggotanya kepada perusahaan reasuransi.
n  Perusahaan asuransi membagi atau menyebarkan sebagian portofolio risiko premi asuransi kepada perusahaan


Pengertian Reasuransi
         Menurut Hal Cockerell (1993 : 13), reasuransi adalah :
         “Suatu sistem di mana para perusahaan asuransi menyerahkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain yang dikenal sebagai penanggung ulang”.


Tujuan Reasuransi Syariah
Untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterima perusahan asuransi dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada perusahaan reasuransi sebagai penanggung lain. Dengan pertanggungan ulang ini, penanggung pertama dapat mengurangi atau memperkecil risiko-risiko yang diterimanya dari sisi kerugian materil.


Hubungan Asuransi & Reasuransi
n  Hubungan antara asuransi dan reasuransi adalah mutual relationship, yang tidak mungkin dipisahkan satu sama lain. Asuransi akan sulit berkembang tanpa reasuransi, sebaliknya reasuransi tidak pernah ada tanpa asuransi.
n   Hubungan keduanya dinyatakan dalam bentuk kerjasama treaty yaitu perjanjian bisnis yang mengikat kedua pihak di mana reasuransi memberikan kapasitas otomatis kepada asuransi dan sebaliknya asuransi wajib mensesikan portfolionya sesuai syarat-syarat yang disepakati keduanya.

n   Sedangkan kerjasamanya fakultative, merupakan bentuk kerjasama pilihan, yang sifatnya tidak wajib dalam memberikan dukungan reasuransinya. Dalam kedua bentuk kerjasama tersebut, didasarkan pada proses underwriting yang prudent. Ini berarti tidak seluruh portofolio penutupan asuransi syariah, akan mendapat backup dari reasuransi syariah
n  Premi Reasuransi
         Dalam asuransi jiwa untuk penentuan premi harus diperhatikan ialah penentuan tarif (rate making), karena hal tersebut akan menentukan besarnya premi yang akan diterima.Tarif atau premi yang ditetapkan harus bisa menutupi claim (risiko) serta biaya-biaya asuransi, dan sebagian dari jumlah penerimaan perusahaan (keuntungan).
n  Klaim Reasuransi
         Bagian penting dalam administrasi reasuransi adalah menangani klaim. Suatu perusahaan asuransi membeli reasuransi untuk mendapat penggantian atas klaim yang ditanggung pada saat klaim tersebut jatuh tempo. Untuk memastikan bahwa klaim yang sah dibayar tepat pada waktunya, setipa perjanjian reasuransi mencantumkan ketentuan klaim.


Prospek Reasuransi Syariah
n  Reasuransi Syariah di Indonesia sudah mulai tumbuh dan berkembang, yang ditandai dengan penambahan beberapa perusahaan Reasuransi baik dari Nasional maupun dari Internasional (ASEAN), untuk mendukung dan membantu mekanisme dan kegiatan transfer of risk dari perusahaan asuransi syariah.
n  Perusahaan Reasuransi Syariah
n  ReINDO syariah,
n  Nasre syariah,
n  Tugure dan
n  Marein 

0 komentar:

Posting Komentar