n Sejalan
dengan konsep reasuransi yang bersifat konvensional, reasuransi syariah juga
beroperasi untuk melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah
perusahaan asuransi syariah melalui investasi dalam bentuk tabarrru’
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
yang sesuai syariah.
n Akad yang
sesuai syariah yang dimaksud di sini adalah yang tidak mengandung gharar
(penipuan), maysir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan), risywah
(suap), barang haram dan maksiat.
n Reasuransi
syariah merupakan pengembangan dari industri asuransi syariah yang memiliki
tujuan yang sama dengan asuransi syariah, yaitu untuk menciptaan kerjasama yang
saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat, dimana satu pihak
bertindak sebagai penanggung beban kerugian (insurer) yang memungkinkan
akan menimpa pihak yang tertanggung (insured/policy holder).
n Pihak insurer
dalam konteks asuransi syariah adalah perusahaan asuransi syariah itu sendiri,
sedangkan pihak insured adalah individu pemegang polis. Dalam konteks
reasuransi syariah, pihak insurer dalam konteks reasuransi syariah
adalah perusahaan reasuransi syariah, sedangkan pihak insured adalah perusahaan
asuransi syariah.
n Keterbatasan
kemampuan dari perusahaan-perusahaan asuransi mendorong kebutuhan akan adanya
perusahaan reasuransi.
n Melalui
mekanisme reasuransi ini tercipta saling pikul risiko, dimana perusahaan
asuransi mengasuransikan kembali kelolaan premi dari para anggotanya kepada
perusahaan reasuransi.
n Perusahaan
asuransi membagi atau menyebarkan sebagian portofolio risiko premi asuransi
kepada perusahaan
Pengertian Reasuransi
Menurut Hal Cockerell (1993 : 13),
reasuransi adalah :
“Suatu sistem di mana para perusahaan
asuransi menyerahkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya
kepada penanggung lain yang dikenal sebagai penanggung ulang”.
Tujuan Reasuransi Syariah
Untuk
mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterima perusahan asuransi
dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada perusahaan
reasuransi sebagai penanggung lain. Dengan pertanggungan ulang ini, penanggung
pertama dapat mengurangi atau memperkecil risiko-risiko yang diterimanya dari
sisi kerugian materil.
Hubungan Asuransi & Reasuransi
n Hubungan
antara asuransi dan reasuransi adalah mutual relationship, yang tidak
mungkin dipisahkan satu sama lain. Asuransi akan sulit berkembang tanpa
reasuransi, sebaliknya reasuransi tidak pernah ada tanpa asuransi.
n Hubungan
keduanya dinyatakan dalam bentuk kerjasama treaty yaitu perjanjian
bisnis yang mengikat kedua pihak di mana reasuransi memberikan kapasitas
otomatis kepada asuransi dan sebaliknya asuransi wajib mensesikan portfolionya
sesuai syarat-syarat yang disepakati keduanya.
n Sedangkan
kerjasamanya fakultative, merupakan bentuk kerjasama pilihan, yang
sifatnya tidak wajib dalam memberikan dukungan reasuransinya. Dalam kedua
bentuk kerjasama tersebut, didasarkan pada proses underwriting yang prudent.
Ini berarti tidak seluruh portofolio penutupan asuransi syariah, akan mendapat
backup dari reasuransi syariah
n Premi
Reasuransi
Dalam asuransi jiwa untuk penentuan premi harus diperhatikan
ialah penentuan tarif (rate making), karena hal tersebut akan menentukan
besarnya premi yang akan diterima.Tarif atau premi yang ditetapkan harus bisa
menutupi claim (risiko) serta biaya-biaya asuransi, dan sebagian dari jumlah
penerimaan perusahaan (keuntungan).
n Klaim
Reasuransi
Bagian penting dalam administrasi reasuransi adalah
menangani klaim. Suatu perusahaan asuransi membeli reasuransi untuk mendapat
penggantian atas klaim yang ditanggung pada saat klaim tersebut jatuh tempo.
Untuk memastikan bahwa klaim yang sah dibayar tepat pada waktunya, setipa
perjanjian reasuransi mencantumkan ketentuan klaim.
Prospek Reasuransi Syariah
n Reasuransi
Syariah di Indonesia sudah mulai tumbuh dan berkembang, yang ditandai dengan
penambahan beberapa perusahaan Reasuransi baik dari Nasional maupun dari
Internasional (ASEAN), untuk mendukung dan membantu mekanisme dan kegiatan
transfer of risk dari perusahaan asuransi syariah.
n Perusahaan
Reasuransi Syariah
n ReINDO
syariah,
n Nasre
syariah,
n Tugure dan
n Marein
0 komentar:
Posting Komentar