Mayarakat madani (civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.
Menurut para ahli :
1. Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan
suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan
perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai
nilai-nilai yang mereka yakini.
2. Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah
kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu.
3. Kim Sun Hyuk, masyarakat madani adalah suatu
satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun
dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.
4. Thomas Paine, masyrakat madani adalah ruang
dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan
kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan
5. Hegel, masyarakat madani merupakan kelompok
subordinatif dari Negara,
Secara global bahwa dapat disimpulkan yang dimaksud
dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang
berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang
publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang
dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Karakteristik 1
- Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu
masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik,
yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta
mempublikasikan informasikan kepada publik.
- Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya
menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan
mewujudkan kepentingan-kepentingannya
- Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan
menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok
lain.
- Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima
kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
- Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian
antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap
lingkungannya.
- Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang
benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi
penguasa/pihak lain.
- Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan
terciptanya keadilan
- Sebagai pengembangan masyarakat
melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
- Sebagai advokasi bagi masyarakt yang
teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
- Menjadi kelompok kepentingan atau
kelompok penekan
Karakteristik 2
1. Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan
sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat
dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh
negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter
mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas
yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty)
dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat
melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Tantangan dan Hambatan penerapan
masyarakat madani di Indonesia:
1. Masih rendahnya minat partisipasi warga
masyarakat terhadap kehidupan politik Indonesia dan kurangnya rasa nasionalisme
yang kurang peduli dengan masalah masalah yang dihadapi negara Indonesia
2. Masih kurangnya sikap toleransi baik
dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama
3. Masih kurangnya kesadaran Individu
dalam keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban
4. Kualitas
SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
5. Masih
rendahnya pendidikan politik masyarakat
6. Kondisi
ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
7. Tingginya
angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
8. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
9. Kondisi
sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
0 komentar:
Posting Komentar