Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengertian LSM



Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi non-pemerintah yang independen dan mandiri, dan karena itu bukan merupakan bagian atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 1)
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi non-partisan dan karena itu tidak merupakan bagian atau berafiliasi dengan partai-partai politik dan tidak akan menjalankan politik praktis dalam arti mengejar kekuasaan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 2)
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-sektarian dan membebaskan dirinya dari prasangka-prasangka atas dasar segala perbedaan, termasuk agama, suku, ras, golongan dan gender. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 3)
Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, ditengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup.
  (UU No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 12)
Lembaga swadaya masyarakat atau yang sering disebut LSM saat ini jumlahnya meningkat di berbagai sektor seperti lingkungan hidup, usaha kesejahteraan sosial, hak asasi manusia, kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Seperti yang telah disebutkan di atas, berdasarkan kode etik LSM Bab 1 No. 1 LSM merupakan organisasi non-pemerintah sehingga tidak ada koordinasi langsung dari pemerintah dan merupakan badan yang mandiri sifatnya. LSM berdiri ketika terdapat kesamaan visi dan misi sekelompok orang yang membentuk organisasi dengan kebebasan segala perbedaan yang terdapat di masyarakat seperti agama, suku, ras, golongan, dan gender tetapi tetap berazaskan pancasila dan UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 12 merupakan contoh definisi dari LSM lingkungan hidup. Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa LSM adalah organisasi atas kehendak dan keinginan sendiri dan berminat dalam bidang lingkungan hidup contohnya WALHI.
Sedangkan dalam dunia kesehatan kita mengenal Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Stroke Indonesia, Yayasan Autis Indonesia, Palang Merah Indonesia, dll. LSM yang bergerak dalam kesehatan merupakan organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang berminat dalam bidang kesehatan, dapat berupa orang yang berprofesi di bidang kesehatan seperti dokter, ahli kesehatan masyarakat, dokter gigi, perawat, dll. Sekumpulan orang tersebut melaksanakan visi dan misinya tanpa memandang perbedaan yang ada seperti disebutkan dalam Kode Etik LSM Bab 1 No. 3. Salah satu hal terpenting dari LSM adalah organisasi ini tidak berafiliasi dengan parpol dan tidak menjalankan politik praktis seperti mengejar kekuasaan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 2)
LSM dalam menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat memiliki prinsip-prinsip keberadaannya yaitu integritas, transparansi, independensi, anti kekerasan, kesetaraan gender, dan keuangan.

Daftar Pustaka :
1. Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat
2. Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1986
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 78 Tahun 1993

0 komentar:

Posting Komentar