Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi
non-pemerintah yang independen dan mandiri, dan karena itu bukan merupakan
bagian atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 1)
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi
non-partisan dan karena itu tidak merupakan bagian atau berafiliasi dengan
partai-partai politik dan tidak akan menjalankan politik praktis dalam arti
mengejar kekuasaan. (Kode Etik LSM Bab 1
No. 2)
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaga
non-sektarian dan membebaskan dirinya dari prasangka-prasangka atas dasar
segala perbedaan, termasuk agama, suku, ras, golongan dan gender. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 3)
Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang
tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, ditengah
masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup.
(UU No.
4 Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 12)
Lembaga swadaya masyarakat atau yang sering disebut
LSM saat ini jumlahnya meningkat di berbagai sektor seperti lingkungan hidup,
usaha kesejahteraan sosial, hak asasi manusia, kesehatan, ekonomi, dan
pendidikan. Seperti yang telah disebutkan di atas, berdasarkan kode etik LSM
Bab 1 No. 1 LSM merupakan organisasi non-pemerintah sehingga tidak ada
koordinasi langsung dari pemerintah dan merupakan badan yang mandiri sifatnya.
LSM berdiri ketika terdapat kesamaan visi dan misi sekelompok orang yang
membentuk organisasi dengan kebebasan segala perbedaan yang terdapat di
masyarakat seperti agama, suku, ras, golongan, dan gender tetapi tetap
berazaskan pancasila dan UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 12 merupakan
contoh definisi dari LSM lingkungan hidup. Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa
LSM adalah organisasi atas kehendak dan keinginan sendiri dan berminat dalam
bidang lingkungan hidup contohnya WALHI.
Sedangkan dalam dunia kesehatan kita mengenal
Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Stroke Indonesia, Yayasan Autis Indonesia,
Palang Merah Indonesia, dll. LSM yang bergerak dalam kesehatan merupakan
organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang berminat dalam bidang
kesehatan, dapat berupa orang yang berprofesi di bidang kesehatan seperti
dokter, ahli kesehatan masyarakat, dokter gigi, perawat, dll. Sekumpulan orang
tersebut melaksanakan visi dan misinya tanpa memandang perbedaan yang ada
seperti disebutkan dalam Kode Etik LSM Bab 1 No. 3. Salah satu hal terpenting
dari LSM adalah organisasi ini tidak berafiliasi dengan parpol dan tidak
menjalankan politik praktis seperti mengejar kekuasaan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 2)
LSM dalam menjalankan tugasnya di tengah-tengah
masyarakat memiliki prinsip-prinsip keberadaannya yaitu integritas,
transparansi, independensi, anti kekerasan, kesetaraan gender, dan keuangan.
Daftar
Pustaka :
1.
Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat
2.
Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1986
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 78 Tahun 1993
0 komentar:
Posting Komentar