Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PSAK No. 24 Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun


PENDAHULUAN
Tujuan
Program pensiun merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang
diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang
pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai
mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja.
Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui
sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan
keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.
Ruang Lingkup

01 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya
manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
02 Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk
lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang
ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan
kesejahteraan program bonus dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang
diwajibkan pemerintah (astek, jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
03 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun,
mengatur tentang akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun sebagai suatu lembaga. Dengan
demikian Pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan
tersebut.
04 Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan
yang berlaku.
Definisi
05 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi
peserta.
24.1
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN PSAK No. 24
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta
hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai
manfaat pensiun.
Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang
bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang
atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan
sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban
bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun
Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat
dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk
menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha atau perusahaan perorangan yang memiliki program
pensiun bagi karyawannya. Pemberi kerja dapat merupakan pendiri, mitra pendiri atau
badan usaha/perusahaan perorangan yang mengikutsertakan karyawan pada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan.
Pendiri adalah:
(a) orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
24.2
(b) bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi
Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Pendanaan adalah penyerahan aktiva oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau
peserta kepada Dana Pensiun yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali dalam rangka
menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun di masa yang akan
datang.
Penilaian Aktuarial adalah proses yang digunakan oleh profesi aktuaris untuk
mengestimasi nilai sekarang manfaat pensiun yang harus dibayar dan sisa masa kerja ratarata
para peserta program pensiun serta merekomendasikan biaya jasa kini dan angsuran
kekurangan dana yang harus dibayar kepada Dana Pensiun.
Metode Penilaian Accrued Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai
manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal
penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji sampai dengan
tanggal pensiun.
Metode Penilaian Projected Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai
manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan maupun yang akan diberikan oleh
karyawan pada tanggal penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat
gaji sampai dengan tanggal pensiun.
Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan oleh peserta yang masih aktif
bekerja selama suatu periode berjalan.
Biaya Jasa La/u (Past Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan peserta sampai dengan
tanggal penilaian aktuarial akibat adanya:
(a) pembentukan program pensiun; atau
(b) perubahan program pensiun.
Ke wajiban Aktuaria (Present Value of A ccumula ted Pension Benefit/Actuarial Present Value of
Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayaran manfaat pensiun yang akan
dilakukan Dana Pensiun kepada kayawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, yang
dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan.
24.3
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN PSAK No. 24
Koreksi Aktuarial (Experience Adjustment) adalah koreksi atas nilai manfaat pensiun
akibat perbedaan antara asumsi aktuarial yang dipakai dengan apa yang sebenarnya
terjadi

0 komentar:

Posting Komentar