1. Apa yang
dimaksud dengan Faktur Pajak?
Faktur Pajak adalah
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau
penyerahan JKP.
2. Ada
berapa jenis Faktur Pajak menurut UU PPN?
Terdapat 3 (tiga)
jenis Faktur Pajak menurut UU PPN, yaitu:
a.
FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
b.
FP Gabungan;
c.
FP Sederhana.
3. Syarat-syarat
apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak harus
memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal,
bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan:
a. Nama, alamat, NPWP
yang melakukan penyerahan atau pembeli BKP atau JKP;
b. Jenis Barang atau
Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
c. PPN yang dipungut;
d. PPn BM yang dipungut;
e. Kode, nomor seri dan
tgl pembuatan FP; dan
f. Nama, jabatan dan
tanda tangan yang berhak.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat material, bahwa barang yang
diserahkan benar baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang
melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan
yang tercantum pada Faktur Pajak.
4. Apakah yang
dimaksud dengan Faktur Pajak Gabungan?
Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur
Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan
JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau
penerima JKP yang sama.
Hal ini diperkenankan
untuk meringankan beban administrasi PKP. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP.
5. Apakah
yang dimaksud dengan Faktur Pajak Sederhana?
Faktur Pajak
Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung
kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada
konsumen akhir dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui
identitasnya.
Faktur Pajak
Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai
dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
6. Apakah
yang harus tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana?
Faktur Pajak
Sederhana paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat, dan
NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. Jenis dan kuantum BKP
atau JKP yang diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual
atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan
secara terpisah;
d.
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
7. Dokumen-dokumen
tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar?
a. PIB yang
dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk
impor BKP;
b. PEB yang telah
difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri
dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB
tersebut;
c. Surat Perintah
Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk
penyaluran tepung terigu;
d. Paktur Nota Bon
Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM
dan atau bukan BBM;
e. Tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f. Ticket,
Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/
dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. SSP untuk
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP
dari luar Daerah Pabean;
h. Nota Penjualan
Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
i. Tanda
pembayaran atau kuitansi listrik.
8. Kapan
saat pembuatan/penerbitan Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal
pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan
keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan
pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran
dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum
penyerahan JKP; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran
termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. pada saat PKP rekanan
menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
9. Apabila
Faktur Pajak yang dibuat/diterbitkan tidak tepat waktu, apakah masih merupakan
Faktur Pajak dan apakah sanksinya?
Faktur Pajak yang
diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu
penerbitan Faktur Pajak (Kepdirjen Nomor-KEP-549/PJ./2000), dianggap sebagai
Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak yang
diterbitkan setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat dianggap
sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima Faktur
Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai Pajak
Masukan
PKP yang menerbitkan
Faktur Pajak terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP.
10. Apakah
yang dimaksud dengan Nota Retur?
Nota Retur adalah
Nota yang dibuat oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP yang
telah dibeli/diterimanya. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka PKP penjual
dapat mengurangkan PPN dan PPn BM (PK) atas penyerahan BKP yang dikembalikan,
sedangkan bagi PKP pembeli harus mengurangkan PPN dan PPn BM (PM) yang telah
dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan dilaporkan baik
oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP
tersebut.
Nota Retur
sekurang-kurangnya hrs mencantumkan :
a. Nomor urut;
b. Nomor dan tanggal
Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
c. Nama, alamat, dan
NPWP pembeli;
d. Nama, alamat, NPWP,
yang menerbitkan Faktur Pajak;
e. Jenis barang dan
harga jual BKP yang dikembalikan;
f.
PPN atas BKP yang dikembalikan;
g. PPn BM atas BKP yang
tergolong mewah yang dikembalikan;
h. Tanggal pembuatan
Nota Retur;
i.
Tanda tangan pembeli.
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan-keterangan
di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat
mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan atau biaya, dan harta
bagi pembeli.
0 komentar:
Posting Komentar