1. Berapakah besarnya tarif PPN?
Sistem PPN menganut
tarif tunggal yaitu sebesar 10%. Namun
demikian, mengingat UU PPN menganut azas “destination principle” dalam
pengenaan pajaknya maka untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif 0%. Pengenaan
tarif 0% atas ekspor BKP adalah dimaksudkan agar dalam harga barang yang
diekspor tidak terkandung PPN.
a. Tarif PPN 10% untuk:
-
Impor BKP;
-
Penyerahan BKP dan atau JKP;
-
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean.
b.
Tarif PPN 0% untuk ekspor BKP
2. Berapakah
besarnya tarif PPn BM?
Tarif PPn BM paling
rendah adalah 10% dan paling tinggi 75%. Tarif PPn BM dibagi menjadi 2 (dua)
kelompok
yaitu :
a. Kendaraan Bermotor, 10%, 20%, 30%, 40%, 50%,
60% dan 75%
b. Non Kendaraan Bermotor, 10%, 20%, 30%, 40%,
50% dan 75%
3. Bagaimanakah cara
menghitung PPN dan PPn BM yang terutang?
Cara menghitung PPN
dan PPn BM yang terutang adalah tarif x DPP
0 komentar:
Posting Komentar