Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa
uang yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak yang terutang, dapat berupa Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
2. Apakah yang dimaksud
dengan Harga Jual?
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Apakah yang dimaksud
dengan Penggantian?
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pemberi
jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak
yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
4. Apakah yang dimaksud
dengan Nilai Impor?
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan
bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
5. Apakah yang dimaksud
dengan Nilai Ekspor?
Nilai Ekspor adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh eksportir.
6. Apakah yang dimaksud
dengan DPP Nilai Lain?
Yang dimasud dengan
DPP Nilai lain adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan
dalam menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya. DPP Nilai
Lain ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk :
a. Pemakaian sendiri BKP
dan atau JKP : Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. Pemberian cuma-cuma
BKP dan atau JKP : Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. Penyerahan media
rekaman suara atau gambar : perkiraan Harga Jual rata-rata;
d. Penyerahan film
cerita : perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. Persediaan BKP yg
masih tersisa pd saat pembubaran perusahaan : harga pasar wajar;
f.
Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan
dapat dikreditkan : harga pasar wajar;
g. Kendaraan bermotor
bekas : 10% dari Harga Jual;
h. Penyerahan jasa biro
perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya
ditagih;
i.
Jasa pengiriman paket : 10% dari jumlah tagihan atau
jumlah yang seharusnya ditagih.
j.
Jasa anjak piutang : 5% dari jumlah seluruh imbalan yang
diterima, berupa service charge, provisi dan diskon;
k. penyerahan BKP dan
atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP
antar cabang : Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
l. Penyerahan BKP
kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang: adalah harga lelang.
0 komentar:
Posting Komentar