1. Kapan batas waktu pelunasan utang
PBB ?
·
Berdasarkan SPPT yang diterima, Wajib Pajak harus
melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT.
·
Berdasarkan SKP yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi
utang PBB-nya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP.
2. Berapa denda yang dikenakan
kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo
?
PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau
kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan,
yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
3. Bagaimana cara membayar PBB ?
Wajib pajak membayar PBB terutang melalui :
-
Bank atau Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau
-
ATM bank-bank tertentu (BCA, BII) atau
-
Counter/teller bank-bank tertentu (Bank Nusantara Parahyangan) atau
-
Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati.
Catatan : Pembayaran harus dilakukan
sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).
4. Apakah dasar penagihan PBB ?
Dasar penagihan PBB adalah SPPT,
SKP, dan Surat Tagihan Pajak (STP).
5. Apa saja yang dapat ditagih
dengan STP PBB?
Pokok pajak terutang yang belum atau kurang dibayar dan atau denda
administrasi. STP harus dilunasi
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP oleh Wajib
Pajak.
6. Dalam hal bagaimana STP PBB diterbitkan ?
·
Wajib pajak tidak melunasi PBB terutang setelah lewat jatuh tempo
pembayaran SPPT/SKP.
·
Wajib pajak melunasi PBB terutang setelah lewat jatuh tempo pembayaran
SPPT/SKP, tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
7. Apakah
upaya yang dapat dilakukan apabila STP PBB telah lewat jatuh tempo dan tidak
dilunasi ?
Apabila STP PBB tidak dibayar setelah lewat jatuh tempo ditagih dengan
Surat Paksa (SP) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa s.t.d.d. UU Nomor 19 Tahun 2000.
0 komentar:
Posting Komentar