1. Kapan saat PBB terutang?
Saat PBB terutang adalah keadaan
objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk suatu tahun pajak tertentu (jangka waktu
satu tahun takwim)
2. Dimana tempat PBB terutang?
Tempat PBB terutang adalah :
a. untuk daerah Jakarta, di wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek PBB;
b. untuk daerah lainnya, di wilayah
Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB.
F. PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK (SPOP), SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT), DAN SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) (250304 )
1. Apa kewajiban subjek PBB dalam
rangka pendaftaran Objek PBB ?
Mendaftarkan objek PBB-nya
dengan mengisi SPOP secara jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan
disampaikan ke KPPBB/KP4/tempat lain yang ditunjuk yang wilayah kerjanya
meliputi letak objek PBB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal diterimanya SPOP oleh subjek PBB.
Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran objek pajak sebagaimana diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan.
SPOP adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan
Objek PBB yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB yang terutang.
Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah :
·
Jelas, berarti penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian
rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara
maupun Wajib Pajak sendiri;
·
Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya;
·
Lengkap berarti seluruh bagian yang harus diisi oleh
Wajib Pajak terisi semua dan ditandatangani.
2. Apa sanksi yang dapat dikenakan
apabila Wajib Pajak tidak mengembalikan SPOP atau mengisi SPOP secara jelas,
benar, dan lengkap ?
- Sanksi Administrasi
-
Dalam hal WP tidak menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah
ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat
teguran, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan sanksi berupa
denda administrasi sebesar 25% dari PBB yang terutang.
-
Apabila pengisian SPOP setelah diteliti atau diperiksa ternyata tidak benar
(lebih kecil), maka akan diterbitkan SKP dengan sanksi berupa denda
administrasi sebesar 25% dari selisih besarnya PBB yang terutang.
- Sanksi Pidana
-
Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan
SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/ atau melampirkan
keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, dipidana
dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya 2 (dua) kali lipat pajak yang terutang;
-
Barang siapa karena dengan sengaja :
1). Tidak mengembalikan atau
menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
2). Menyampaikan SPOP tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak
benar;
3). Memperlihatkan surat palsu atau
dipalsukan atau dokumen yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
4). Tidak memperlihatkan data atau
tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
5). Tidak menunjukkan data atau tidak
menyampaikan keterangan yang diperlukan;
sehingga menimbulkan kerugian
pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau
denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang. Sanksi
pidana tersebut dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana
di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya
menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak
dibayarnya denda.
3. Apakah yang dimaksud dengan SPPT
?
SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPPBB mengenai
besarnya PBB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada 1 (satu) tahun
pajak tertentu. SPPT diterbitkan berdasarkan data sebagaimana tertulis pada
SPOP.
4. Apa hak Wajib Pajak atas SPPT ?
- Menerima SPPT PBB setiap tahun pajak.
- Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan
ketetapan PBB.
- Mengajukan keberatan dan atau pengurangan.
- Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pelunasan
Pembayaran PBB dari Tempat Pembayaran (TP yaitu Bank/Kantor Pos yang
tercantum pada SPPT atau ATM) atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari
petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK
Walikota/Bupati.
5. Apa kewajiban Wajib Pajak atas
SPPT ?
- Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan menyampaikannya kembali
kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP4 untuk diteruskan ke
KPPBB yang menerbitkan SPPT atau menyampaikannya ke KPPBB.
- Membayar/melunasi PBB terutang pada tempat yang telah ditentukan.
6. Apakah yang dimaksud dengan SKP
PBB?
SKP PBB adalah Surat Keputusan
Kepala KPPBB yang memberitahukan besarnya PBB yang terutang termasuk denda
administrasi kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan
sebagaimana mestinya.
7. Apa yang menyebabkan SKP PBB
diterbitkan ?
SKP diterbitkan apabila :
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tidak disampaikan kembali dalam
jangka waktu 30 hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang ada ternyata
jumlah PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung
berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh WP.
8. Berapakah besarnya PBB terutang
dalam SKP PBB?
- Jumlah PBB yang terutang dalam SKP yang disebabkan oleh pengembalian
SPOP lewat 30 hari setelah diterima WP adalah sebesar pokok pajak ditambah
dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak.
0 komentar:
Posting Komentar