PAJAK PENGHASILAN
A.
SUBJEK PAJAK
1. Siapa Subjek Pajak ?
Subjek Pajak terdiri dari Subjek
Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
·
Subjek Pajak dalam negeri adalah :
ü orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
ü orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan;
ü orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
ü warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
ü badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia;
·
Subjek Pajak luar negeri adalah :
ü orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia;
ü orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
ü badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
ü orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia;
ü orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan;
ü badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
UU Pajak Penghasilan menganut resident principle untuk Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar
negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut :
a. Wajib Pajak dalam negeri :
1). dikenakan pajak atas penghasilan baik yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan neto
dengan tarif umum;
3). wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
b. Wajib Pajak luar
negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan
dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas
pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
c.
Wajib Pajak luar negeri non-BUT :
1). dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang
berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif
pajak sepadan;
3). tidak wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan
pajak yang bersifat final.
2.
Kapan bermula dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ?
·
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri :
ü dimulai pada saat orang pribadi
tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
ü berakhir pada saat meninggal
dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
·
Wajib Pajak badan dalam negeri :
ü dimulai pada saat
badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
ü berakhir pada saat
dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
·
Warisan yang belum terbagi :
ü dimulai pada saat
timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut;
ü berakhir pada saat
warisan tersebut selesai dibagi.
·
Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
ü dimulai pada saat
orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui BUT;
ü berakhir pada saat
tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
·
Wajib Pajak Orang
pribadi atau badan luar negeri non-BUT :
ü dimulai pada saat
orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia;
ü berakhir pada saat
tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
3.
Siapa yang bukan Subjek Pajak ?
·
Badan perwakilan negara asing.
·
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat
lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
ü bukan warga negara Indonesia; dan
ü di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
ü negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik.
·
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, dengan syarat :
ü Indonesia menjadi anggota
organisasi tersebut; dan
ü tidak menjalankan usaha atau
kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian
pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
·
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
ü bukan warga negara
Indonesia; dan
ü tidak menjalankan usaha atau
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar