1. Sanksi apa yang dikenakan terhadap Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ?
Pelanggaran terhadap kewajiban
administrasi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi
administrasi. Sedangkan pelanggaran yang menyangkut tindak pidana perpajakan
dikenakan sanksi pidana.
2. Dalam hal apa Wajib Pajak dapat
dinyatakan melakukan kealpaan ?
Wajib Pajak dinyatakan melakukan
kealpaan jika:
a.
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau ;
b.
Menyampaiakan Surat Pemberitahauan tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar,
sehingga menimbulkan kerugian
pada negara.
3.
Dalam hal apa Wajib Pajak dapat dinyatakan melakukan kesengajaan ?
Wajib Pajak dinyatakan melakukan
kesengajaan jika :
a.
Tidak mendaftar diri, atau menyalah gunakan, atau menggunakan tanpa hak
NPWP atau NPPKP;
b.
Tidak menyampaikan SPT;
c.
Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap;
d.
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan;
e.
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau
tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;
f.
Tidak menyetor pajak yang telah dipotong
sehingga menimbulkan kerugian
pada negara.
4.
Berapa lama jangka waktu daluwarsa tindak pidana di bidang
perpajakan ?
Daluwarsa tindak pidana di bidang
perpajakan adalah sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa
pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya
tahun pajak yang bersangkutan.
5. Sanksi apa yang dapat dikenakan
terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak ?
Sanksi yang dapat dikenakan
terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak dapat diancam sanksi pidana:
a.
Kealpaan, dipidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda
setinggi-tingginya dua juta rupiah;
b.
Kesengajaan, dipidana selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya
dua juta rupiah.
6. Sanksi apa saja yang dikenakan
kepada pihak ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan ?
Sanksi terhadap pihak ketiga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan :
a.
Pihak ketiga yang dengan sengaja :
- Tidak
memberikan keterangan/bukti;
- Memberikan
keterangan/bukti yang tidak benar;
diancam pidana selama-lamanya
satu tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah
b.
Pihak ketiga yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan
tindak pidana perpajakan diancam penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda
setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar