A.
OBJEK PAJAK
1.
Apa yang menjadi Objek Pajak ?
Objek Pajak adalah penghasilan
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain :
·
Imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
·
Hadiah dari undian atau pekerjaan
atau kegiatan, dan penghargaan.
·
Laba usaha.
·
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti :
ü keuntungan karena pengalihan
harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham
atau penyertaan modal;
ü keuntungan yang diperoleh
perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
ü keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
ü keuntungan karena pengalihan
harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan
atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
·
Penerimaan kembali pembayaran pajak
yang telah dibebankan sebagai biaya.
·
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang.
·
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi.
·
Royalti.
·
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
·
Penerimaan atau perolehan pembayaran
berkala.
·
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
·
Keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing.
·
Selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva.
·
Premi asuransi.
·
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
·
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak.
Pengertian ‘bunga’ termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat
obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila
surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan
penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan
bagi yang membeli obligasi.
Pengertian ‘dividen’ termasuk pula :
a. Pembagian laba baik secara
langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah
modal yang disetor;
c.
Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus
yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
d. Pembagian laba dalam bentuk
saham;
e.
Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f.
Jumlah yang melebihi jumlah setoran
sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali
saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
g.
Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan,
jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali
itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara
sah;
h.
Pembayaran sehubungan dengan
tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba
tersebut;
i.
Bagian laba sehubungan dengan
pemilikan obligasi;
j.
Bagian laba yang diterima oleh
pemegang polis;
k.
Pembagian berupa sisa hasil usaha
kepada anggota koperasi;
l.
Pengeluaran perusahaan untuk
keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pengertian ‘royalti’ adalah imbalan
sehubungan dengan penggunaan :
a. hak atas harta tak berwujud,
misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
b. hak atas harta berwujud, misalnya
hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud
dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap
peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang
digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak
(drilling rig), dan sebagainya;
c.
informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun
mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang
usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut
telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk
menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di
sini adalah informasi yang diberikan
oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang
keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar
belakang disiplin ilmu yang sama.
2.
Apa yang bukan Objek Pajak ?
·
Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para
penerima zakat yang berhak.
·
Harta hibahan yang diterima oleh
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
·
Warisan.
·
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti
saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
·
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib
Pajak atau Pemerintah.
·
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa.
·
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib
Pajak dalam negeri,
koperasi, Badan Usaha Milik
Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha
yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
ü dividen berasal dari cadangan
laba yang ditahan; dan
ü bagi perseroan terbatas, BUMN /
BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan
dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai
usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
·
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun
pegawai.
·
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam
bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
·
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma,
dan kongsi.
·
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
reksa dana selama lima tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.
·
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa
bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau
kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
ü merupakan perusahaan kecil,
menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. dan
ü sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
3.
Apa yang menjadi Objek Pajak BUT ?
·
Penghasilan dari
usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
·
Penghasilan kantor
pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di
Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di
Indonesia ( force of attraction rule ).
·
Penghasilan
tersebut dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan yang diterima atau
diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan
harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud ( effective
connection rule ).
0 komentar:
Posting Komentar