Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Sistem Informasi Debitur (SID) Dan Rahasia Bank


Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur dimaksudkan untuk
membantu Pelapor dalam memperlancar proses penyediaan dana,
Ketentuan Perbankan Saat Ini 133
mempermudah penerapan manajemen risiko, dan membantu bank
dalam melakukan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan
ketentuan yang berlaku. Pelapor adalah Bank Umum, BPR,
Penyelenggara Kartu Kredit selain Bank dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank yang meliputi kantor-kantor yang melakukan kegiatan
operasional, antara lain: kantor pusat; kantor cabang; kantor cabang
bank asing; atau kantor cabang pembantu bank asing.
Cakupan informasi debitur yang disediakan bagi pelapor

meliputi antara lain identitas Debitur, pemilik dan pengurus,
fasilitas penyediaan dana yang diberikan, agunan, penjamin, dan
kolektibilitas.
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Keterangan mengenai nasabah selain nasabah penyimpan dan simpanannya,
bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan
oleh bank. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
Ketentuan rahasia bank tidak berlaku untuk :
a. kepentingan perpajakan;
b. penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)/Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN);
c. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
d. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank
dengan nasabahnya;
e. tukar menukar informasi antar bank;
f. permintaan, persetujuan atau kuasa nasabah penyimpan yang
dibuat secara tertulis;
g. permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang
telah meninggal dunia;
134 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
h. dalam rangka pemeriksaan yang berkaitan dengan tindak pidana
pencucian uang.
Pelaksanaan ketentuan dalam huruf a, b dan c wajib terlebih
dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia
bank dari pimpinan BI, sedangkan untuk pelaksanaan ketentuan
huruf d, e, f , g dan h, perintah atau izin tersebut tidak diperlukan.

0 komentar:

Posting Komentar