Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perbankan


Bank Umum dan BPR wajib menyediakan dana pendidikan
untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan SDM di bidang
perbankan. Bagi Bank Umum, besarnya dana pendidikan
sekurangkurangnya sebesar 5% dari anggaran pengeluaran SDM,
sementara bagi BPR ditetapkan sekurang kurangnya sebesar 5%
dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya. Apabila dana pendidikan
tersebut masih tersisa, maka sisa dana tersebut wajib ditambahkan
ke dalam dana pendidikan dan pelatihan tahun
berikutnya. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan
dengan cara :
a. dilaksanakan oleh bank sendiri;

b. ikut serta pada pendidikan yang dilakukan bank lain;
c. bersama-sama dengan bank lain menyelenggarakan pendidikan;
atau
d. mengirim SDM mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan perbankan.
Rencana pendidikan dimaksud wajib memperoleh persetujuan
dari Dewan Komisaris atau Badan Pengawas Bank Umum/BPR dan
wajib dilaporkan kepada BI dalam laporan Rencana Kerja Tahunan.
Ketentuan Perbankan Saat Ini 135
LPS Dan Program Penjaminan Simpanan Nasabah Bank
Sesuai UU No 24 tahun 2004 tentang LPS tanggal 22 September
2004 yang berlaku efektif 12 bulan sejak tanggal diundangkan, simpanan
nasabah di bank umum maupun BPR yang berbentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu dijamin pemerintah melalui Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Penahapan nilai simpanan yang dijamin
telah dilakukan sejak UU ini berlaku efektif, sehingga pada saat ini,
nilai simpanan yang dijamin untuk setiap satu nasabah pada satu
bank paling banyak Rp. 100 juta. Sedangkan jangka waktu pengajuan
klaim Penjaminan oleh nasabah penyimpan kepada LPS adalah
selambat-lambatnya 5 tahun sejak izin usaha Bank dicabut.
LPS merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi: menjamin
simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam menjalankan fungsinya LPS mempunyai dua tugas.
Pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan
penjaminan simpanan. Kedua, melaksanakan penjaminan simpanan,
dengan : merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka
turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal
(bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan
penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal
dengan kewenangan:
a. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang
pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang
diselamatkan;
136 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
c. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah
setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan
dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
d. Menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan
debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.

0 komentar:

Posting Komentar