Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Tugas Pokok / Utama Bank Indonesia


Dalam rangka tujuannya, mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah, BI menjalankan tiga tugas pokok. Ketiga tugas itu adalah:
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
bank. Tugas pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, dirinci sebagai berikut: menetapkan sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian
moneter, memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek, memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya
menjadi beban Pemerintah dalam hal suatu bank mengalami

kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi
mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, melaksanakan
kebijakan nilai tukar, serta mengelola cadangan devisa.
58 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
Tugas kedua, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
dirinci sebagai berikut: menetapkan penggunaan alat pembayaran,
mengatur sistem kliring antar bank, menyelenggarakan
kegiatan kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank, mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud
dari peredaran.
Tugas ketiga, mengatur dan mengawasi bank, dirinci sebagai
berikut: memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan, melaksanakan
pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga tugas itu disebut akan diintegrasikan sebaik mungkin oleh
BI, sehingga tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Sebagian
penjelasan tentang tugas itu beserta betuk-bentuk pelaksanaannya,
sesuai perundang-undangan saat ini, akan diuraikan lebih lanjut.
1. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan
Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian
moneter. BI dapat melakukannya melalui berbagai cara, antara lain
melalui:
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta
asing;
n penetapan tingkat diskonto;
n penetapan cadangan wajib minimum;
n pengaturan kredit atau pembiayaan.
Bank Indonesia 59
Ditambahkan pula bahwa cara-cara pengendalian moneter
tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan Syariah.
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar
tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek
ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama
dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang
secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Sasaran laju
inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda
dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
didasarkan pada tahun fiskal.
Dalam kerangka pelaksanaan tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, ada beberapa hal penting yang
disebutkan dalam undang-undang. Diantaranya adalah fungsi lender
of the last resort dari BI, pelaksanaan kebijakan nilai tukar,
wewenang mengelola cadangan devisa, dan penyelenggaraan survei.
a. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last
Resort (LLR)
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian
moneter, ada fungsi LLR yang memungkinkan BI membantu kesulitan
pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan
ini, BI hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek karena adanya mismatch yang disebabkan oleh
resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
resiko manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada
60 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
gilirannya akan dapat mengganggu efektifitas pengendalian
moneter, maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dibatasi selama-lamanya 90 hari.
Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas
tinggi dan mudah dicairkan. Yang dimaksud dengan agunan yang
berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga
dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan
hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil
penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu
dengan mudah dicairkan. Apabila kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah tersebut tidak dapat dilunasi pada saat
jatuh tempo, BI sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang
dikuasainya.
b. Kebijakan Nilai Tukar
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh
Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul BI.
Kewenangan BI dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara
lain dapat berupa :
n dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi
terhadap mata uang asing;
n dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
n dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan
nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
c. Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
BI berwenang mengelola cadangan devisa. Dalam rangka
pengelolaan cadangan devisa tersebut, BI melaksanakan berbagai
Bank Indonesia 61
jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri.
Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa
negara yang dikuasai oleh BI yang tercatat pada sisi aktiva Bank
Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan
tagihan lainnya dalam valutas asing kepada pihak luar negeri yang
dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.
Pengelolaan cadangan devisa oleh BI dilakukan melalui berbagai
jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan atau menempatkan
devisa, emas dan surat-surat berharga secara tunai atau
berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam melakukan
pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan
3 (tiga) azas utama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas
(liquidity), keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk
memperoleh pendapatan yang optimal (profitability).
Pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh BI adalah pinjaman
luar negeri atas nama dan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia
yang semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan
devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran. Pinjaman
dimaksud dapat dipantau oleh DPR melalui hasil pemeriksaan
keuangan oleh BPK.
d. Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan
efisien, diperlukan data dan informasi ekonomi dan keuangan secara
tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data dan informasi
tersebut, BI dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau
sewaktu-waktu yang dapat bersifat makro atau mikro. Pelaksanaan
survei tersebut boleh dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan
penugasan BI.
62 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan
keterangan dan data yang diperlukan oleh BI atau pihak lain yang
ditugaskan. BI atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan
survei tersebut wajib merahasiakan sumber dan data individual,
kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang.
2. Tugas Mengatur dan Menjaga
Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat
pembayaran.
Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh
pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan
dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan yang berlaku bagi
setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, dimaksudkan agar
Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
Sedangkan penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat
pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi
persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk pula dalam
wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran
tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka pelaksanaan semua kewenangan tersebut, Bank
Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara
jasa sistem pembayaran. Termasuk adanya pemeriksaan khusus atas
mereka. Bank Indonesia berhak memutuskan perlu atau tidaknya
Bank Indonesia 63
pemeriksaan berdasar informasi atau indikasi apa pun, yang
dinilainya sendiri.
Sebagai penegasan kewenangan BI dalam mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, Undang-Undang menyatakan soal
pengaturan dan penyelenggaraan kliring, penyelesaian akhir
transaksi, serta peredaran uang.
a. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta
Penyelesaian Akhir Transaksi
BI berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata
uang rupiah dan atau valuta asing yang meliputi sistem kliring
domestik dan lintas negara. Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank
baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian
akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh BI atau pihak
lain yang mendapat persetujuan dari BI.
b. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah. Termasuk
dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik serta memusnahkan
uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan
dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai
berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai konsekuensi
dari ketentuan tersebut, maka BI harus menjamin ketersediaan uang
di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitas yang
memadai.
Uang yang dikeluarkan oleh BI dibebaskan dari bea meterai.
Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari
peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
Konsekuensi dari ketentuan ini maka Bank Indonesia harus
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk :
64 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
n melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan
pecahan lainnya;
n melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak
layak untuk diedarkan;
n menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau
sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai
nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.
3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank,
serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia
berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank
Indonesia :
n memberikan dan mencabut izin usaha bank;
n memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank;
n memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan
bank;
n memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatankegiatan
usaha tertentu.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi
pengawasan langsung dan tidak langsung. Bank Indonesia berwenang
mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan,
dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan
Bank Indonesia 65
induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank
apabila diperlukan.
Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap
perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak
terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain
tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa :
n keterangan dan data yang diminta;
n kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan
sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
n hal-hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang
diperlukan dan lain-lain.
Dalam melakukan pemeriksaan, jika diperlukan, Bank Indonesia
dapat menugasi pihak lain. Pihak lain tersebut melaksanakan
pemeriksaaan terhadap bank, untuk dan atas nama Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga dapat memerintahkan bank untuk
menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi
tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut
diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan. Dalam
hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan
kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau
membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan
yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat
melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang
tentang Perbankan yang berlaku.
Dalam UU-BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan
dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Tugas yang
dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank
66 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. Lembaga pengawasan
independen ini akan melakukan pengawasan terhadap semua
lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun,
sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badanbadan
lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar