a. Lisensi
Kernel Linux terdistribusi di bawah
Lisensi Publik Umum GNU (GPL), dimana peraturannya disusun oleh Free Software
Foundation. Linux bukanlah perangkat lunak domain publik: Public Domain berarti bahwa pengarang telah
memberikan copyright terhadap perangkat lunak mereka, tetapi copyright
terhadap kode Linux masih dipegang oleh pengarang-pengarang kode tersebut.
Linux adalah perangkat lunak bebas,
namun: bebas dalam arti bahwa siapa saja dapat mengkopi, modifikasi, memakainya
dengan cara apa pun, dan memberikan kopi mereka kepada siapa pun tanpa larangan
atau halangan. Implikasi utama peraturan lisensi Linux adalah bahwa siapa saja
yang menggunakan Linux, atau membuat modifikasi dari Linux, tidak boleh
membuatnya menjadi hak milik sendiri. Jika sebuah perangkat lunak dirilis
berdasarkan lisensi GPL, produk tersebut tidak boleh didistribusi hanya sebagai
produk biner (binary-only). Perangkat lunak yang dirilis atau akan dirilis
tersebut harus disediakan sumber kodenya bersamaan dengan distribusi binernya.
0 komentar:
Posting Komentar