Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Sistem Demokrasi Pancasila


Pemerintahan Demokrasi Menurut UUD 1945
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti “rakyat” sedangkan kratos berarti “pemerintahan”. Jadi demokrasi berarti “pemerintahan rakyat”, atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan tertinggi.
Istilah ini dipakai pada zaman Yunani kuno, khususnya untuk kota Athena, yang digunakan untuk menunjukkan system pemerintahan yang berlaku disana. Demokarasi kuno ini disebut Demokrasi Langsung, karena rakyat Athena seluruhnya ikut bermusyawarah membicarakan pemerintahan.
Dengan perkembangan kota, negara dan bangsa, demokrasi langsung tidak dapat dilaksanakan terus. Jumlah rakyat makin banyak sehingga tidak mungkin keseluruhannya diajak bermusyawarah. Untuk memudahkan rakyat diwakili oleh wakil-wakilnya yang mungkin dipilih atau ditunjuk rakyat. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam perwakilan inilah yang kemudian menjalankan demokrasi, dimana rkyat tetap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Demikian juga terdapat dalam negara Republik Indonesia. Tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan kata-kata:
“…….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat……”
Adapun badan-badan perwakilan rakyat yang ada di Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan perwakilan yang tertinggi, yang ditunjuk untuk melaksanakan kedaulatan atas nama rakyat. MPR ini terdiri dari:
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi anggota MPR karena jabatannya.
2. Utusan dari daerah-daerah dan wakil dari golongan-golongan yang ditunjuk orang-orangnya. Ini berarti bahwa orang yang menjadi anggota MPR sebagai
wakil daerah atau golongan ditetapkan daerah dan golongan itu sendiri, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena anggota DPR juga anggota MPR, mereka mempunyai kedudukan yang kuat sehingga tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota DPRD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan susunan DPRD ditetapkan dalam Undang-Undang.
Adanya badan-badan perwakilan rakyat tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menganut paham demokrasi, dan demokrasi yang dijalankan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh wakil Presiden.
Presiden maupun wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak. Ini semua menunjukkan bahwa memang rakyat Indonesialah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga segala sesuatu yang menyangkut kekuasaan pemerintahan dibicarakan dan dimintakan persetujuan dai DPR. Demikian pencerminan pemerintahan demokrasi di Indonesia berdasarkan UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar