Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Sistem Mengambil Keputusan


Sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 pasal ayat (2), maka permusyawaratan dari rakyat harus dilaksanakan melalui badan-badan perwakilan, yang oleh UUD 1945 telah ditetapkan sebagai badan yang berhak mewakili seluruh rakyat yang beratus-ratus juta jumlahnya seperti MPR, DPR, DPRD. Dan karena di Indonesia rakyat yang memegang kedaulatan, maka Indonesia disebut negara Demokrasi.
System perwakilan dan system musyawarah dikembangkan dalam badan-badan perwakilan rakyat, terutama dalam pengambilan keputusan. Untuk memperoleh pengertian musyawarah untuk mufakat haruslah berpokok pangkal pada pikiran-pikiran sebagai berikut :
a. Bahwa hakekat daripada musyawarah untuk mufakat bersumber pada inti paham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
b. Bahwa untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu, senantiasa harus berdasarkan kepada kehendak rakyat dengan melalui hikmat kebijaksanaan
c. Bahwa cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan tersebut senantiasa dipakai rasio atau pikiran yang sehat dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Bahwa tata cara khas kepribadian Indonesia dimaksudkan untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat yang diiktikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan tanggung jawab.
Pada dasarnya dalam demokrasi Pancasila berlaku musyawarah untuk mufakat. Tetapi bila karena sesuatu di lain hal, keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat ini tidak mungkin diusahakan karena pendirian atau pendapat dari sebagian peserta tidak mungkin didekatkan lagi atau karena waktu yang sangat mendesak, maka barulah keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Dalam ketetapan MPR No.I/MPR/1973 ditetapkan cara-cara atau tingkatan-tingkatan yang harus ditempuh sebagai berikut :
a. Terlebih dahulu harus diusahakan agar segala keputusan bisa diambil dengan melelui jalan musyawarah untuk mufakat diantara semua fraksi-fraksi pada rapat pleno.
b. Bila hal ini segera tidak dapat terlaksana, maka pimpinan rapat harus terus mengusahakan agar akhirnya berhasil dicapai mufakat.
c. Setelah pimpinan berusaha dengan segala kesungguhan untuk mencapai mufakat dengan melalui musyawarah diatas, tetapi tanpa mencapai hasil, maka barulah diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak oleh rapat pleno. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (3) maupun pasal 6 ayat 2 UUD 1945.
Selanjutnya dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak diatas diperlukan sejumlah pedoman-pedoman pelaksana sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR No.I/TAO/MPR/1973 sebagai berikut: Bahwa pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:
a. Diambil dalam suatu rapat yang dihadiri o;eh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat.
b. Disetujui oleh lebih dari separo jumlah anggota yang hadir yang telah memenuhi kuorum.
c. Didukung oleh sekurang-kurangnya 2 Fraksi.
Dalam hal ini tentu banyak dijumpai persoalan-persoalan seperti misalnya bagaimana jika suara-suara yang dihasilkan oleh rapat sama banyaknya, atau bagaimana harus diadakan pemungutan suara mengenai orang atau mengenai soal-soal yang dipandang penting oleh rapat, maupun persoalan lainnya. Hal ini telah diatur dan ditentukan dalam ketetapan MPR tersebut.
Demikian pada dasarnya system pengambilan keputusan yang berlaku di Indonesia sebagai suatu negara berdasarkan pancasila.
Kita menolak system Demokrasi Liberal maupun Demokrasi Terpimpin, karena demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di Indonesia, dan Demokrasi Terpimpin ternyata telah memecah belah bangsa Indonesia..
Oleh karena itu harus kita laksanakan Demokrasi Pancasila, yang merupakan suatu Demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia sendiri, dan yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri pula.

0 komentar:

Posting Komentar