a. Error Omission (EO)
Timbulnya kredit macet yang
ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan
prosedur yang telah ditetapkan.
b. Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena
memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau
sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang
disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar.
Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan
perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi
injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang
ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini
masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat
kredit macet terjadi dan dilakukan
pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan
karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang
berkaitan dengan kredit macet mnimbulkan semacam persepsi yang cenderung
menjadi suatu “mitos” yang masih dianut,
antara lain adalah :
1). Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko
kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat
adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu
ada dan tidak bisa dihindari.
2). Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu
diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum
bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak
semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
3). Dalam setiap penanganan kredit macet selalu
mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di
mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit
macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya
harus dimatiin. Bank yang tercemar akan
menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri
perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana da
melarikannya ke luar negeri.
4). Ada kecenderungan kajian atas kredit macet
mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000,
misalnya, dan kemudian macet tahun 2004,
maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya,
hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
Dengan pedekatan
term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu karena error
omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan pada dasar
keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap
nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas dan
memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang
dipersalahkan.
Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang
salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan
tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan
perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau
kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari
Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus
ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut
menjadi korbannya.
0 komentar:
Posting Komentar