1. Pengertian Kredit
Berdasarkan undang – undang No. 10
tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Pengertian kredit bermasalah
Kredit bermasalah adalah suatu keadaan
dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya
kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
0 komentar:
Posting Komentar