Apabila sampai terjadi kredit bermasalah,
maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit bermasalah sampai tidak
ada alternative lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan
kredit yaitu telah dihapus bukukan.
- Penyelamatan kredit
bermasalah tersebut dilakukan dengan cara (Recedulling, Reconditioning,
Retructurng).
a. Penjadwalan
kembali (Rescheduling), yaitu
perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka
waktunya.
b. Persyaratan
kembali (Reconditioning), yaitu
perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada
perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya,
sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
c. Penataan
kembali (Restructuring), yaitu
perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.
- Penyelesaian
kredit macet
a. penyelesaian kredit bermasalah secara damai.
b. penyelasaian kredit bermasalah secara saluran
hukum.
0 komentar:
Posting Komentar