Pajak penghasilan adalah pajak
langsung dari pemerintah pusat yang
dipungut pada seseorang atas pengahsilan dari semua orang yang berda di
wilayah Indonesia. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut setiap akhir
tahun atau setelah tahun pajak berakhir. Pajak penghasilan diatur dalam
undang-undang diantaranya adalah
- Undang-undang
nomor: 7 tahun 1991tentangperubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983
tentang pajak penghasilan
- Undang-undang
nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang
pribadi yang bertolak keluar negri
- UUD 1945 pasal23
ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
- UU No. 6 Tahun
1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
- UU No. 7 Tahun
1983 ttg PPh jo. UU No. 10/1994
- UU No. 8 Tahun
1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
- UU No. 12 Tahun
1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
- UU No. 13 Tahun
1985 ttg Bea Materai
- UU No. 21 Tahun
1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007
Dalam Undang-Unadang Pajak
Penghasilan sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan subjek PPh, namun
secara umum pengertian Subjek Pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. UU PPh
menegaskan ada tiga kelompok yang menjadi Subjek PPh yaitu:
1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan
Komanditer, perseroan lainya, BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk
apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi Yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang dikenakan orang
pribadi yang tidak beretempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di
Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang
tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar