Pengertian otonom secara bahasa adalah "berdiri
sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". Sedangkan
"daerah" adalah suatu "wilayah" atau "lingkungan
pemerintah". Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomi
daerah" adalah "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang
mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu
sendiri." Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada
suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah
masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan
keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan
tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Sedangkan otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh
faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan,
ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu,
seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal,
dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan
otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan
keanekaragaman.
0 komentar:
Posting Komentar