Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Penentuan Harga Pasar Wajar



1. Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi
kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut
sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa.
2. Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas
sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan
melalui bursa dapat digunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari
bursa yang terakhir sebagai rujukan.

Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk
mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya.
Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option
dengan mengeksploitasi peluang capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun
demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan
termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena
Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya
(prinsip hadits: “la tabi’ ma laisa ‘indak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis
dengan cara untung-untungan (maysir).

Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang
memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest), seperti pada
obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba.
Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme
operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang
bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif
beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni
mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui
bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan
dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market:
Australian Experience, 1997).
Di Bursa Efek Indonesia (BEi) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam
bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian
biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi
pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEi.
Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik
tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan
barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel
Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh
mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik
dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam
pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan
kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para
investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten
itu sendiri, maupun yang lainnya.
Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar
pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Caracara
tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window
Dressing (rekayasa pembukuan).

Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai
dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli.
Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan
modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan
Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan
yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan
Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.
Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara
short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam
saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan
secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas
penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada
Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang
tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-
07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi
reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek
yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa
dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-
19/PM/1996 nomor 12.g.
Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara
perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk
metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah:
1. Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership),
namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset
sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak.
Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat
penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
2. Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada
pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya
sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada
futures semua jenis futures contract dapat memperoleh margin.
3. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga
yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures
tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak
yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
4. Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham
otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami
kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya
memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai
batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.

5. Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga
apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib
untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.
Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan
modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai
jatuh tempo untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktuwaktu
dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan
nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka
menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu
yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual
beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di
atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian
saham. Wallau A’lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah

0 komentar:

Posting Komentar