Sebagian kalangan menilai bahwa
kebijakan Otonomi Daerah di bawah UU 22/1999 merupakan salah satu kebijakan
Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di Republik ini. Prinsip-prinsip
dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi
dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada
hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat
diharapkan dapat mememnuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks
penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.
Jika kita memperhatikan
prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan Otonomi Daerah dapat diperkirakan
prospek ke depan dari Otonomi Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek
tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu
pendekatan yang kita gunakan disini adalah aspek ideologi, politik, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
Dari aspek ideologi , sudah
jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan
sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain pengakuan
Ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional, pengakuan hak azasi
manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah nilai-nilai luhur
Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek
kehidupan bangsa Indonesia .
Dari aspek politik ,
pemberian otonomi dan kewenangan kepada Daerah merupakan suatu wujud dari
pengakuan dan kepercayaan Pusat kepada Daerah. Pengakuan Pusat terhadap
eksistensi Daerah serta kepercayaan dengan memberikan kewenangan yang luas
kepada Daerah akan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah.
Selanjutnya kondisi akan mendorong tumbuhnya dukungan Derah terhadap Pusat
dimana akhirnya akan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kebijakan
Otonomi Daerah sebagai upaya pendidikan politik rakyat akan membawa dampak
terhadap peningkatan kehidupan politik di Daerah.
Dari aspek ekonomi ,
kebijakan Otonomi Daerah yang bertujuan untuk pemberdayaan kapasitas daerah
akan memberikan kesempatan bagi Daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan
perekonomiannya. Peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah akan membawa
pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah.
Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat, daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan
kondisi, kebutuhan dan kemampuan. Kewenangan daerah melalui Otonomi Daerah
diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di
daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global.
Dari aspek sosial budaya ,
kebijakan Otonomi Daerah merupakan pengakuan terhadap keanekaragaman Daerah,
baik itu suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya serta potensi
lainnya yang terkandung di daerah. Pengakuan Pusat terhadap keberagaman Daerah
merupakan suatu nilai penting bgi eksistensi Daerah. Dengan pengakuan tersebut
Daerah akan merasa setara dan sejajar dengan suku bangsa lainnya, hal ini akan
sangat berpengaruh terhadap upaya mempersatukan bangsa dan negara. Pelestarian
dan pengembangan nilai-nilai budaya lokal akan dapat ditingkatkan dimana pada
akhirnya kekayaan budaya lokal akan memperkaya khasanah budaya nasional.
Selanjutnya dari aspek
pertahanan dan keamanan , kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan
kepada masing-msing daerah untuk memantapkan kondisi Ketahanan daerah dalam
kerangka Ketahanan Nasional. Pemberian kewenangan kepada Daerah akan
menumbuhkan kepercayaan Daerah terhadap Pusat. Tumbuhnya hubungan dan
kepercayaan Daerah terhadap Pusat akan dapat mengeliminir gerakan separatis
yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Memperhatikan pemikiran dengan
menggunakan pendekatan aspek ideologi, politik, sosal budaya dan pertahanan
keamanan, secara ideal kebijakan Otonomi Daerah merupakan kebijakan yang sangat
tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini berarti bahwa
kebijakan Otonomi Daerah mempunyai prospek yang bagus di masa mendatang dalam
menghadapi segala tantangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasya-rakat,
berbangsa dan bernegara. Namun
demikian prospek yang bagus tersebut tidak akan dapat terlaksana jika berbagai
kendala dan tantangan yang dihadapi tidak dapat diatasi dengan baik. Untuk
dapat mewujudkan prospek Otonomi Daerah di masa mendatang tersebut diperlukan
suatu kondisi yang kondusif diantaranya yaitu :
·
Adanya komitmen politik
dari seluruh komponen bangsa terutama pemerintah dan lembaga perwakilan untuk
mendukung dan memperjuangkan implementasi kebijakan Otonomi Daerah.
·
Adanya konsistensi
kebijakan penyelenggara negara terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah.
·
Kepercayaan dan
dukungan masyarakat serta pelaku ekonomi dalam pemerintah dalam mewujudkan
cita-cita Otonomi Daerah.
Dengan
kondisi tersebut bukan merupakan suatu hal yang mustahil Otonomi Daerah mempunyai
prospek yang sanat cerah di masa mendatang. Kita berharap melalui dukungan dan
kerjasama seluruh komponen bangsa kebijakan Otonomi Daerah dapat
diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
0 komentar:
Posting Komentar