Ciri–ciri pajak :
1. Iuran rakyat kepada negara.
2. Berdasarkan Undang–Undang.
3. Dapat dipaksakan.
4. Tidak mendapat kontraprestasi langsung dari
pemerintah atas pembayaran pajak.
5. Untuk membiayai keperluan negara.
Peraturan pajak :
1. Ketentuan Umum Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan.
3. Pajak Pertambahan Nilai.
Penggolongan pajak :
1. Pajak langsung : Pajak Penghasilan.
2. Pajak tidak langsung : Pajak Pertambahan Nilai.
Sifat pajak :
1. Subjektif : Pajak Penghasilan.
2. Objektif : Pajak Pertambahan Nilai.
Lembaga pemungutan pajak :
1. Pajak pusat : Pajak Pertambahan, Nilai Pajak Penghasilan,
Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Pajak daerah : pajak tontonan, pajak kendaraan
bermotor, pajak reklame.
Sistem pemungutan pajak :
1. Official
Assesment : Pajak Bumi dan Bangunan (pasif).
2. Self
Assesment : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Pertambahan
Nilai Barang Mewah.
3. Witholding tax system : badan usaha, yayasan, bank,
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara.
Wajib pelaku pajak yang terdiri
dari : menghitung, membayar, dan melapor.
Tarif pajak :
1. Proporsional : Pajak Pertambahan Nilai.
2. Progresif : Pajak Penghasilan.
3. Tetap : Rp 6000,00 (pajak atas dokumen).
Tarif Pajak Progresif :
1. Tarif Orang Pribadi :
5% = 0 – Rp
25.000.000,00.
10% = Rp 25.000.000,00 – Rp 50.000.000,00.
15% = Rp 50.000.000,00 – Rp 100.000.000,00.
25% = Rp 100.000.000,00 – Rp 200.000.000,00.
35% = Rp 200.000.000,00 >
2. Tarif Badan Usaha :
10% = 0 - Rp 50.000.000,00.
15% = Rp 50.000.000,00 – Rp 100.000.000,00.
30% = Rp 100.000.000,00 >
Hukum pajak :
1. Hukum pajak
formal : KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) → Undang-Undang nomor 28 tahun 2007.
2. Hukum pajak
material : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan,
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), bea materai.
Fungsi Nomor
Pokok Wajib Pajak :
1. Identitas Wajib Pajak.
2. Sarana administrasi pajak yang terdiri dari :
membayar, melapor, dan surat-menyurat.
Kewajiban mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak :
1. Badan usaha.
2. Orang Pribadi atau karyawan.
3. Orang Pribadi usaha atau pekerjaan bebas.
Laporan keuangan :
1. Rugi laba.
2. Neraca.
3. Laba di tahan.
Menghitung :
1.
A. Pajak masa atau bulanan.
- Pajak
Penghasilan pasal 21 (gaji).
- Pajak
Penghasilan pasal 22 (penjualan hasil produksi tertentu), contoh : otomotif,
semen, baja.
- Pajak
Penghasilan pasal 23 (jasa sewa, deviden, bunga, royalti).
- Pajak
Penghasilan pasal 24 (angsuran bulanan).
B. Pajak
tahunan.
- Pajak Penghasilan
pasal 21 tahunan (akumulasi bulanan → Pajak Penghasilan pasal 21 masa atau bulanan).
- Pajak
Penghasilan Orang Pribadi tahunan (karyawan, usaha).
2. Tanggal 10 bulan berikutnya → tanggal 25 Maret
tahun berikutnya.
3. Tanggal 20 bulan berikutnya → tanggal 31 Maret
tahun berikutnya.
Kewajiban Wajib Pajak :
1. Daftar → NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NPPKP (Nomor
Pokok Pengusaha Kena Pajak).
2. Pencatatan atau pembukuan :
A. Memudahkan perhitungan
Penghasilan Kena Pajak.
B. Memudahkan pengisian SPT (Surat
Pemberitahuan Tahunan).
C. Laporan Keuangan yang
terdiri dari : SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), rugi laba, dan laba di tahan.
3. 3 M (Menghitung, Membayar, Melapor).
4. Membantu dalam pemeriksaan pajak.
Hak Wajib Pajak :
1. Meminta tanda bukti penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan
Tahunan).
2. Menunda atau memperpanjang penyampaian SPT (Surat
Pemberitahuan Tahunan).
3. Izin ke Kantor Pelayanan Pajak dengan alasan
(sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan) : membetulkan SPT
(Surat Pemberitahuan Tahunan) yang sudah disampaikan sebelum diadakan
pemeriksaan pajak.
4. Meminta
kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
5. Mengajukan keberatan pajak ke Kantor Pelayanan
Pajak dengan alasan :
- Melunasi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar maksimum 30 hari.
- Mengajukan keberatan maksimum
3 bulan di hitung dari terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
6. Mengajukan
banding kepengurusan pajak.
Proses 12 bulan :
1. Disetujui sepenuhnya.
2. Disetujui sebagian.
3. Ditolak.
4. Menambah beban pajak.
0 komentar:
Posting Komentar