1. Dalam hal apa terjadi kelebihan
pembayaran PBB ?
Kelebihan pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak
(WP) lebih besar dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
2. Apakah penyebab terjadinya
kelebihan pembayaran PBB ?
·
Perubahahan peraturan;
·
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan;
·
Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan;
·
Putusan Banding;
·
Kekeliruan pembayaran.
3. Bagaimanakah perlakuan atas kelebihan pembayaran
PBB ?
Kelebihan Pembayaran PBB dapat
dikembalikan kepada Wajib Pajak (restitusi), diperhitungkan dengan utang pajak
lainnya, atau disumbangkan kepada Negara.
4. Bagaimana tata cata pengajuan permohonan atas
kelebihan pembayaran PBB ?
·
WP mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPPBB yang menerbitkan SPPT/SKP/STP.
·
Surat permohonan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat;
·
Surat permohonan dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan Objek Pajak
yang dimohonkan berupa:
-
fotokopi SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan Keberatan/Banding dan/atau Surat
Keputusan pemberian pengurangan;
-
Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB.
5. Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KPPBB
harus memberikan jawaban atas surat permohonan dari Wajib Pajak ?
Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya
surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu
tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap
dikabulkan.
6. Apakah bentuk Surat Keputusan yang dapat
diterbitkan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB ?
Kepala KPPBB atas nama Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan :
·Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak PBB (SKKPP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata
lebih besar dari yang seharusnya terutang;
·Surat Pemberitaan (SPb), apabila
jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang;
·Surat Ketetapan Pajak (SKP),
apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya
terutang.
7. Dalam jangka waktu maksimal berapa lama
Kepala KPPBB harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak PBB
(SPMKPPBB)?
Kepala KPPBB harus menerbitkan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak PBB (SPMKPPBB) dalam jangka waktu 2
(dua) bulan sejak diterbitkannya SKKPPPBB. Dalam hal KPPBB terlambat menerbitkan
SPMKPPBB, maka WP diberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan sampai
dengan diterbitkannya SPMKPPBB.
L. LAIN-LAIN (250304 )
1. Siapakah yang dimaksud Pejabat
yang berkaitan dengan Objek PBB ?
Pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek PBB adalah
: Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah,
dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Apa kewajiban Pejabat ?
Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung
dengan objek pajak, wajib :
·
menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan
perubahan keadaan objek PBB secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB;
·
memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat
Jenderal Pajak.
3. Selain Pejabat dimaksud
siapakah yang mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan yang ada
hubungannya dengan objek PBB ?
Pejabat lain yang ada
hubungannya dengan objek PBB yang mempunyai kewajiban memberikan keterangan adalah
Lurah atau Kepala Desa, Pejabat Dinas Tata Kota, Pejabat Dinas Pengawasan
Bangunan, Pejabat Agraria, Pejabat Balai Harta Peninggalan..
4. Bagaimana seandainya pejabat
dimaksud terikat dengan rahasia jabatan yang harus dipegang sehubungan dengan
penyampaian keterangan yang ada hubungannya dengan objek PBB ?
Dalam hal pejabat dimaksud
terikat oleh kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan sepanjang menyangkut pelaksanaan Undang-undang PBB.
5. Apa sanksi bagi Pejabat yang tidak
menyampaikan laporan ?
Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain : Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Staatsblad
Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris.
0 komentar:
Posting Komentar