Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PBB



1.  Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran PBB ?
Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) lebih besar dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.

2.  Apakah penyebab terjadinya kelebihan pembayaran PBB ?
·         Perubahahan peraturan;
·         Surat Keputusan Pemberian Pengurangan;
·         Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan;
·         Putusan Banding;
·         Kekeliruan pembayaran.

3.  Bagaimanakah perlakuan atas kelebihan pembayaran PBB ?

Kelebihan Pembayaran PBB dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak (restitusi), diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, atau disumbangkan kepada Negara.




4.   Bagaimana tata cata pengajuan permohonan atas kelebihan pembayaran    PBB ?
·         WP mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPPBB yang menerbitkan SPPT/SKP/STP.
·         Surat permohonan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat;
·         Surat permohonan dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan Objek Pajak yang dimohonkan berupa:
-          fotokopi SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan Keberatan/Banding dan/atau Surat Keputusan pemberian pengurangan;
-          Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB.

5.   Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KPPBB harus memberikan jawaban atas surat permohonan dari Wajib    Pajak ?
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

6.   Apakah bentuk Surat Keputusan yang dapat diterbitkan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB ?
Kepala KPPBB atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan :
·Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak PBB (SKKPP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
·Surat Pemberitaan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang;
·Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.

7.   Dalam jangka waktu maksimal berapa lama Kepala KPPBB harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak PBB (SPMKPPBB)?
Kepala KPPBB harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak PBB (SPMKPPBB) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKKPPPBB. Dalam hal KPPBB terlambat menerbitkan SPMKPPBB, maka WP diberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan sampai dengan diterbitkannya SPMKPPBB.

L. LAIN-LAIN (250304 )

1.   Siapakah yang dimaksud Pejabat yang berkaitan dengan Objek PBB ?
Pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek PBB adalah : Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
     
2.   Apa kewajiban Pejabat ?
Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek pajak, wajib :
·         menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan keadaan objek PBB secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB;
·         memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.

3.   Selain Pejabat dimaksud siapakah yang mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan yang ada hubungannya dengan  objek PBB ?
      Pejabat lain yang ada hubungannya dengan objek PBB yang mempunyai kewajiban memberikan keterangan adalah Lurah atau Kepala Desa, Pejabat Dinas Tata Kota, Pejabat Dinas Pengawasan Bangunan, Pejabat Agraria, Pejabat Balai Harta Peninggalan..

4.   Bagaimana seandainya pejabat dimaksud terikat dengan rahasia jabatan yang harus dipegang sehubungan dengan penyampaian keterangan yang ada hubungannya dengan  objek PBB ?
      Dalam hal pejabat dimaksud terikat oleh kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjang menyangkut pelaksanaan Undang-undang PBB.

5.   Apa sanksi bagi Pejabat yang tidak menyampaikan laporan ?
Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain : Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Staatsblad Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris.

0 komentar:

Posting Komentar