1. Apakah dasar pengenaan BPHTB ?
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
a. jual beli adalah
harga transaksi;
b.
tukar-menukar adalah nilai pasar;
c.
hibah adalah nilai pasar;
d.
hibah wasiat adalah nilai pasar;
e.
waris adalah nilai pasar;
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah
nilai pasar;
g.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai
pasar;
h.
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari
pelepasan hak adalah nilai pasar;
j.
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak
adalah nilai pasar;
k.
penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l.
peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n.
hadiah adalah nilai pasar;
o.
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi
yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang
dipakai adalah NJOP PBB.
o
Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang
terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
o
Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum
ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. Apa yang boleh dikurangkan dalam
penghitungan BPHTB ?
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan
untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.
3. Berapa besarnya NPOPTKP ?
NPOPTKP ditetapkan secara
regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang
diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi
hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak
Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
o
Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri
Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda
setempat.
o
Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP
Nomor 113 Tahun 2000.
4. Bagaimana cara menghitung BPHTB
terutang ?
·
BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak;
·
NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.
0 komentar:
Posting Komentar