1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan PBB ?
Hasil penerimaan PBB dibagi dengan perimbangan sebagai
berikut :
· 10 % (duapuluh persen) untuk
pemerintah pusat (6,5% dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota
dan 3,5% diberikan kepada kabupaten/kota yang mencapai target penerimaan sektor
pedesaan dan perkotaan);
·
16,2 % (enambelas koma dua persen) untuk propinsi;
·
64,8 % (enampuluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota.
· 9 % (sembilan persen) untuk biaya
pungut (diberikan kepada kabupaten/kota, propinsi, dan Ditjen Pajak)
J. PENGURANGAN (250304 )
1. Kepada siapa pengurangan PBB dapat diberikan ?
Pengurangan PBB yaitu pemberian
keringanan pembayaran PBB yang terutang atas Objek PBB dapat diberikan kepada :
·
Wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek PBB yang
ada hubungannya dengan Subjek PBB dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya,
yaitu :
o
lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat
terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi;
o
Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat disebabkan
karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
o
Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiun, sehingga
kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
o
Objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh masyarakat
berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
o
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak
Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang
tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan;
Pemberian pengurangan dapat
diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dan ditetapkan
berdasarkan kondisi/penghasilan Wajib Pajak.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal objek PBB terkena bencana alam seperti
gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagainya serta
sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit,
dan hama tanaman.
Untuk kondisi Wajib Pajak ini
dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen).
·
Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela
kemerdekaan termasuk janda/dudanya.
Pemberian pengurangan ditetapkan
75% (tujuh puluh lima persen), akan tetapi bagi janda/dudanya telah
menikah lagi diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dan
ditetapkan berdasarkan kondisi/penghasilan Wajib Pajak.
2. Bagaimana tata cara pengajuan permohonan
pengurangan PBB ?
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB
yang menerbitkan SPPT/SKP dengan menyebutkan persentase pengurangan yang
diminta.
- Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
o
Untuk ketetapan PBB s/d Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat diajukan
secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh
Camat).
o
Untuk ketetapan PBB di atas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) harus
diajukan oleh WP yang bersangkutan dengan melampirkan :
1). fotokopi SPPT/SKP PBB Tahun Pajak
yang dimohonkan;
2). fotokopi STTS tahun pajak
terakhir;
3). fotokopi KTP/SIM/Tanda Pengenal
Diri lainnya.
o
Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
1). SPPT/SKP PBB tahun yang
dimohonkan;
2). fotokopi STTS tahun pajak
terakhir;
3). SPT PPh tahun terakhir;
4). Laporan Keuangan Perusahaan.
o
Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain
yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan
diketahui oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan
pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.
·
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak
SPPT/SKP diterima Wajib Pajak atau terjadinya bencana alam atau sebab-sebab
lain yang luar biasa.
·
Pengurangan atas SKP hanya dapat diberikan atas pokok ketetapan PBB
terutang;
·
Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya
tidak diproses, dan Kepala KPPBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara
tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.
3. Apa kriteria pengajuan permohonan
pengurangan PBB ?
·
Pengurangan PBB untuk masing-masing kabupaten/kota hanya diberikan untuk 1
(satu) objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak;
·
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki, menguasai dan atau
memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek PBB maka objek yang dapat diajukan
permohonan pengurangan adalah objek PBB yang menjadi tempat domisili Wajib
Pajak;
Dalam hal Wajib Pajak yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan
lebih dari 1 (satu) objek PBB adalah Wajib Pajak Badan, maka objek yang dapat
diajukan permohonan pengurangan adalah salah satu objek pajak yang dimiliki,
dikuasai, dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak
0 komentar:
Posting Komentar