Konservasi
itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas
kata con (together) dan servare (keep/save) yang
memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save
what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini
dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama
yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian
sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource
(pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).
Konservasi
juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi
ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang,
sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk
sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi
didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
1. Konservasi adalah menggunakan
sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam
waktu yang lama (American Dictionary).
2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya
alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3. Konservasi merupakan manajemen
udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat
dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan
manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan,
pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4. Konservasi adalah manajemen
penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi
keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan
datang (WCS, 1980).
Di
Asia Timur, konservasi sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja Asoka
(252 SM) memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan
perlindungan terhadap binatang liar, ikan dan hutan. Sedangkan di
Inggris, Raja William I (1804 M) pada saat itu telah memerintahkan para
pembantunya untuk mempersiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang
berisi inventarisasi dari sumberdaya alam milik kerajaan.
Kebijakan
kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi
sumberdaya alam hayati pada masa tersebut dimana Raja Asoka melakukan konservasi
untuk kegiatan pengawetan, sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan
sumberdaya alam hayati atas dasar adanya data yang akurat. Namun dari
sejarah tersebut, dapat dilihat bahwa bahkan sejak jaman dahulu, konsep
konservasi telah ada dan diperkenalkan kepada manusia meskipun konsep
konservasi tersebut masih bersifat konservatif dan eksklusif (kerajaan). Konsep
tersebut adalah konsep kuno konservasi yang merupakan cikal bakal dari konsep
modern konservasi dimana konsep modern konservasi menekankan pada upaya
memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana.
Sedangkan menurut Rijksen (1981),
konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya
konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.
Secara keseluruhan, Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.
Di Indonesia, kegiatan konservasi
seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup
masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta
pihak-pihak lainnya. Sedangkan strategi konservasi nasional telah
dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :
1. Perlindungan
sistem penyangga kehidupan (PSPK)
a. Penetapan wilayah
PSPK.
b. Penetapan pola
dasar pembinaan program PSPK.
c. Pengaturan cara
pemanfaatan wilayah PSPK.
d. Penertiban
penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.
e. Penertiban
maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.
2. Pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
a. Pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
b. Pengawetan jenis
tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).
3.
Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pemanfaatan kondisi lingkungan
kawasan pelestarian alam.
- Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa
liar (dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran,
perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).
0 komentar:
Posting Komentar