Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)


Bank Umum dan BPR wajib menerapkan prinsip mengenal
nasabah. Dalam menerapkan prinsip tersebut, bank wajib :
n menetapkan kebijakan penerimaan nasabah;
n menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi
nasabah;
n menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap
rekening dan transaksi nasabah;
n menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang
berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah.
Terkait dengan pemantauan rekening dan transaksi nasabah,
bank wajib :

n memiliki sistem informasi/sistem pencatatan (bagi BPR) yang
dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan
laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi
yang dilakukan oleh nasabah.
n melakukan pemantauan atas transaksi yang dilakukan oleh
nasabah, termasuk mengidentifikasi terjadinya transaksi
keuangan mencurigakan.
Bank wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan
kepada Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan
(PPATK) paling lambat 3 hari kerja setelah diketahui adanya unsur
transaksi keuangan mencurigakan.
124 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
Bank Indonesia melakukan penilaian dan pengenaan sanksi atas
penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait
dengan Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang bagi
Bank Umum. Penilaian dimaksudkan untuk memperoleh gambaran
menyeluruh mengenai efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU
pada Bank Umum sehingga dapat diketahui tingkat kepatuhan Bank
Umum serta untuk mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan
yang diperlukan. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan
Bank Indonesia yang mencakup 5 faktor manajemen risiko, yakni:
Pengawasan aktif oleh pengurus; Kebijakan dan prosedur;
Pengendalian Intern dan fungsi audit intern; Sistem informasi
manajemen; dan Sumber daya manusia dan pelatihan.
Hasil penilaian penerapan KYC dan UU TPPU diperhitungkan
dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum melalui faktor
manajemen. Dalam hal hasil penilaian adalah nilai 5 maka selain
diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan, juga dikaitkan
dengan pengenaan sanksi administratif berupa penurunan tingkat
kesehatan dan pemberhentian pengurus melalui mekanisme uji
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

0 komentar:

Posting Komentar