Bank Umum wajib memelihara GWM dalam rupiah yang ditetapkan
sebesar 5% dari dana pihak ketiga dalam Rupiah dan untuk bank
devisa juga wajib memelihara GWM dalam valuta asing yang ditetapkan
sebesar 3% dari dana pihak ketiga dalam Valuta Asing. Ketentuan
ini berlaku pula untuk Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain memenuhi ketentuan tersebut di atas Bank wajib memelihara
tambahan GWM dalam rupiah yang ditetapkan berdasarkan
besarnya: DPK; dan LDR. Kewajiban memelihara tambahan GWM
dalam rupiah berdasarkan DPK ditetapkan sebagai berikut:
n Bank yang memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan Rp. 1 triliun
122 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
dikenakan tambahan GWM dalam rupiah sebesar 0% dari DPK
dalam rupiah.
n Bank yang memiliki DPK dalam rupiah lebih besar dari
Rp. 1 triliun sampai dengan Rp. 10 triliun, wajib memelihara
tambahan GWM dalam rupiah sebesar 1% dari DPK dalam rupiah.
n Bank yang memiliki DPK dalam rupiah lebih besar dari
Rp. 10 triliun sampai dengan Rp. 50 triliun, wajib memelihara
tambahan GWM dalam rupiah sebesar 2% dari DPK dalam rupiah.
n Bank yang memiliki DPK dalam rupiah lebih besar dari
Rp. 50 triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah
sebesar 3% dari DPK dalam rupiah.
Kewajiban memelihara tambahan GWM dalam rupiah
berdasarkan besarnya LDR ditetapkan sebagai berikut:
n Bank yang memiliki LDR lebih dari 90% dikenakan tambahan
GWM 0% dari DPK dalam rupiah.
n Bank yang memiliki LDR lebih dari 75% sampai dengan 90% wajib
memelihara tambahan GWM dalam rupiah sebesar 1% dari DPK
dalam rupiah
n Bank yang memiliki LDR lebih dari 60% sampai dengan 75% wajib
memelihara tambahan GWM dalam rupiah sebesar 2% dari DPK
dalam rupiah
n Bank yang memiliki LDR lebih dari 50% sampai dengan 60% wajib
memelihara tambahan GWM dalam rupiah sebesar 3% dari DPK
dalam rupiah
n Bank yang memiliki LDR lebih dari 40% sampai dengan 50% wajib
memelihara tambahan GWM dalam rupiah sebesar 4% dari DPK
dalam rupiah
n Bank yang memiliki LDR kurang dari 40% wajib memelihara
tambahan GWM dalam rupiah sebesar 5% dari DPK dalam rupiah.
Ketentuan Perbankan Saat Ini 123
Bank Indonesia memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap
bagian saldo Rekening Rupiah Bank yang diperuntukkan untuk
pemenuhan kewajiban tambahan GWM dalam rupiah sebagaimana
dimaksud di atas dengan tingkat suku bunga sebesar 6,5% pertahun.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar