Otonomi Daerah
Pendahuluan
Beberapa
waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah
menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah
menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah,
lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan
masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang
“otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan
pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat
disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena
semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah
sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa
pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah
diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945
menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak
otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957
menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut
prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah
UU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Pembahasan
1. Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonom secara bahasa adalah "berdiri
sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". Sedangkan
"daerah" adalah suatu "wilayah" atau "lingkungan
pemerintah". Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomi
daerah" adalah "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang
mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu
sendiri." Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada
suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah
masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan
keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan
tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Sedangkan otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh
faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan,
ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu,
seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal,
dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan
otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan
keanekaragaman.
0 komentar:
Posting Komentar