1. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Program ini
ditujukan untuk melindungi sumber daya alam dari kerusakan yang disebabkan oleh
aktivitas pengelolaan yang kurang memperhatikan dampak negatif terhadap potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta menyelenggarakan pengelolaan
kawasan konservasi untuk menjamin keragaman ekosistem, sehingga terjaga
fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan.
Sasaran yang
hendak dicapai dalam program ini adalah terlindunginya kawasan konservasi dan
kawasan lindung dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak
terkendali dan eksploitatif.
Kegiatan
pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengkajian kembali kebijakan perlindungan dan
konservasi sumber daya alam;
2. Perlindungan sumber daya alam dari kegiatan
pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif terutama kawasan konservasi
dan kawasan lain yang rentan terhadap kerusakan;
3. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati
dari kepunahan, termasuk spesies-spesies pertanian dan biota-biota laut;
4. Pengembangan sistem insentif dalam konservasi sumber
daya alam;
5. Penyusunan mekanisme pendanaan bagi kegiatan
perlindungan sumber daya alam;
6. Inventarisasi hak adat dan ulayat dan pengembangan
masyarakat setempat;
7. Peningkatan partisipasi masyarakat dan pengembangan
kerja sama kemitraan dalam perlindungan dan pelestarian alam;
8. Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di
kawasan-kawasan konservasi darat dan laut;
9. Perlindungan dan pengamanan hutan;
10. Penanggulangan dan pengendalian kebakaran hutan;
11. Peningkatan penegakan hukum terpadu dan percepatan
penyelesaian kasus pelanggaran/kejahatan kehutanan;
12. Pemantapan pengelolaan kawasan konservasi dan hutan
lindung;
13. Penguatan sarana dan prasarana pengelolaan kawasan
konservasi;
14. Pembentukan dan peningkatan kapasitas kelembagaan
pengelolaan kawasan konservasi dan kawasan lindung;
15. Pengembangan kawasan konservasi laut dan suaka
perikanan;
2. PROGRAM REHABILITASI DAN
PEMULIHAN CADANGAN SUMBER DAYA ALAM
16. Pengembangan budidaya perikanan berwawasan
lingkungan;
17. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundangan
bidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup;
18. Evaluasi lingkungan dan kawasan konservasi alam
geologi untuk pelestarian lingkungan hidup;
19. Konservasi geologi dan sumber daya mineral;
20. Penanggulangan konversi lahan pertanian produktif
dalam rangka peningkatan ketahanan pangan.
Program ini
bertujuan untuk merehabilitasi sumber daya alam yang rusak dan mempercepat
pemulihan cadangan sumber daya alam sehingga selain dapat menjalankan fungsinya
sebagai penyangga sistem kehidupan, juga dapat menjadi potensi bagi pengelolaan
yang berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran yang
akan dicapai dalam program ini adalah terehabilitasinya sumber daya alam yang
mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif,
dan terwujudnya pemulihan kondisi sumber daya hutan, lahan, laut dan pesisir,
perairan tawar serta sumber daya mineral agar berfungsi optimal sebagai fungsi
produksi dan fungsi penyeimbang lingkungan.
Kegiatan
pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Perencanaan dan evaluasi pengelolaan Daerah Aliran
Sungai;
2. Pembinaan dan pengembangan pembibitan;
3. Reboisasi dan penghijauan;
4. Pembangunan hutan tanaman industri (HTI), kawasan
konservasi dan lindung;
5. Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut (mangrove,
terumbu karang, dan padang lamun), dan pengembangan sistem manajemen
pengelolaan pesisir dan laut;
6. Rehabilitasi kawasan perairan tawar seperti waduk,
situ, dan danau;
7. Pengkayaan (restocking) sumber daya perikanan dan
biota air lainnya;
8. Rehabilitasi areal bekas pertambangan terbuka.
3.
PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
HIDUP
Program ini
ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
melalui tata kelola yang baik yang berdasarkan pada prinsip transparansi,
partisipasi, dan akuntabilitas.
Sasaran yang
akan dicapai dalam program ini adalah meningkatnya kapasitas pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup seningga sumber daya alam yang ada dapat
dimanfaatkan secara optimal, adil dan berkelanjutan yang ditopang dengan
kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kegiatan
pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengkajian dan analisa instrumen yang mendukung
pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan
hidup, seperti peraturan perundangan dan kebijakan termasuk penegakan hukumnya;
2. Pengembangan dan peningkatan kapasitas institusi dan
aparatur penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3. Penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik di tingkat pusat, daerah maupun
masyarakat lokal dan adat;
4. Pengembangan peran serta masyarakat (warga madani) dan
pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
5. Pengembangan tata nilai sosial yang berwawasan
lingkungan;
6. Pengembangan sistem pengendalian dan pengawasan sumber
daya alam (hutan, air, tanah, pesisir, laut, tambang, dan mineral), termasuk
sistem pengawasan oleh masyarakat;
7. Pengembangan sistem pendanaan dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup;
8. Penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan;
9. Penyiapan dan pendirian pusat produksi bersih
lingkungan;
10. Pengembangan dan peningkatan penataan dan penegakan
hukum lingkungan;
11. Pengembangan pelaksanaan perjanjian internasional
yang telah disepakati.
4. PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Program ini
ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dalam upaya mencegah perusakan
dan/atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat, perairan tawar dan laut,
maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang
baik.
Sasaran yang
hendak dicapai dalam program ini adalah menurunnya tingkat pencemaran lingkungan
dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan
yang mendukung pengendalian pencemaran;
2. Penetapan indeks dan baku mutu lingkungan dan baku
mutu limbah;
3. Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan,
termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan
limbah, dan teknologi industri yang ramah lingkungan;
4. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya
produksi;
5. Pemantauan yang kontinyu, serta pengawasan dan
evaluasi baku mutu lingkungan;
6. Pengendalian pencemaran kualitas udara dari sumber
bergerak dan sumber tidak bergerak;
7. Pengendalian pencemaran kualitas air;
8. Inventarisasi dan pengendalian pencemaran dari
bahan-bahan perusak ozon (ozon depleting substances);
9. Perumusan kebijakan untuk mengadaptasi perubahan
iklim;
10. Inventarisasi dan persiapan kegiatan melalui
Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism);
11. Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari
sumber-sumber industri dan rumah sakit;
12. Pengendalian pencemaran industri, pertambangan dan
pertanian melalui berbagai mekanisme insentif dan disintesif kepada para
pelaku;
13. Pengembangan sistem penilaian kinerja lingkungan
industri;
14. Penanganan sampah perkotaan dengan konsep 3R (reduce,
reuse dan recycle);
15. Peningkatan penyuluhan dan interpretasi lingkungan
kepada masyarakat menuju budaya produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
5. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS DAN AKSES INFORMASI SUMBER DAYA ALAM DAN
LINGKUNGAN HIDUP
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dalam rangka mendukung pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan fungsi
lingkungan hidup.
Sasaran yang ingin dicapai
dalam program ini adalah tersedianya data dan informasi sumber daya alam dan
lingkungan hidup yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh semua pemangku
kepentingan dan masyarakat luas.
Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyusunan data dasar sumber daya alam baik data
potensi maupun data daya dukung kawasan ekosistem, termasuk pulau-pulau kecil;
2. Penyusunan statistik bidang lingkungan hidup baik di
tingkat nasional maupun daerah;
3. Pengembangan sistem jaringan laboratorium nasional
bidang lingkungan;
4. Pengembangan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan
bencana lingkungan;
5. Pengembangan sistem inventarisasi dan informasi SDA
dan LH;
6. Inventarisasi dan pemantauan kualitas udara perkotaan
dan sumber-sumber air;
7. Inventarisasi sumber daya mineral melalui penyelidikan
geologi, survei eksplorasi, dan kegiatan pemetaan;
8. Pengembangan valuasi sumber daya alam (hutan, air,
pesisir, dan mineral);
9. Penyusunan dan penerapan Produk Domestik Bruto (PDB)
hijau;
10. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup yang antara lain mencakup neraca sumber daya hutan, mineral, dan energi;
11. Pendataan dan penyelesaian batas kawasan sumber daya
alam, termasuk kawasan hutan dan kawasan perbatasan dengan negara lain;
12. Penyusunan indikator keberhasilan pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup;
13. Peningkatan akses informasi kepada masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar