Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Kriteria Surat Berharga Syariah



Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak
melanggar prinsip-prinsip syariah.
Jenis Surat Berharga Syariah
1. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria
syariah
2. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi
Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo

3. Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang
menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu
KIK Reksa Dana Syariah.

4. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi
kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa
tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul
dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek
bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus
kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan
dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:
1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya
mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
2. Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
o Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
o Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah)
yang belum dimiliki (short selling)
o Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh
keuntungan transaksi yang dilarang.
o Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh
keuntungan transaksi yang dilarang
o Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat
(nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih
dominan dari modalnya.
o Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan
fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah
tersebut
o Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan
suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah,
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain

0 komentar:

Posting Komentar