Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Trading Sekuritas dan Jual Beli Saham


Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market
dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas
jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan
dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul
Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang
baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang
menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-
Maidah: 3, 90)
3. Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun
pembeli serta tidak membahayakan.
4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan
maupun secara simbolis

5. Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya,
jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6. Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern.
seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas

maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan
data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya
menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen
serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7. Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman
dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8. Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-
Maidah: 90)
9. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai
orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang
beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh)
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah;
menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data
dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis
dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat
dan tidak membahayakan.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai
instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang
menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di
antaranya dengan cara spekulasi yang gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai syariah
dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi
asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah
dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri
sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori likuid yang dikenal sebagai LQ45
yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan
kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar .
Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview
beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:
 Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang
dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga
lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
 Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek
pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;

 KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang
Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
 Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak
Investor;
 Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib
al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi;
 Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek,
pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
 Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan
setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:
1. Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan
Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan
yang dilarang;
2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan
asuransi konvensional;
3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang haram;
4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barangbarang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
3. Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang
sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.

0 komentar:

Posting Komentar