Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN


1.       Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan   pembukuan ?
Syarat-syarat penyelenggaraan  pembukuan/pencatatan:
a.       diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
b.       sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan  membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
c.       diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
d.       Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.

e.       Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
·         Wajib Pajak Oarang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
·         Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan

2.       Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?
Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
  • keadaan harta
  • kewajiban atau utang
  • modal
  • Penghasilan dan biaya
  • harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tariff 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Yang ditutup dengan menyusun Laporan keuangan berupa neraca dan Perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.

3.       Siapa saja yang Wajib menyelenggarakan pembukuan ?
Yang wajib memyelenggarakan pembukuan:
a.       Wajib Pajak (WP) Badan
b.       WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

4.       Apa tujuan pembukuan ?
Tujuan pembukuan:
a.       mempermudah pengisian SPT;
b.       mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c.       mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
d.       mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

5.       Siapa saja yang diperkenankan meyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?
Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
a.       Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
b.       Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
c.       Wajib Pajak  dalam rangka kontrak bagi hasil;
d.       Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
e.       Bentuk Usaha tetap (BUT).

6.       Apa persyaratan bagi Wajib Pajak untuk diperkenankan menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah ?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
a.       bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
b.       mendapat izin Menteri Keuangan;
c.       permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:
·         Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun
·         Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
·         Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
-     fotokopi NPWP
-     fotokopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)
Jika  telah memnuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima

7.       Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?
Pencatatan:
Pencatatan adalah pengumpulan data secar teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

8.       Apa tujuan pencatatan bagi Wajib Pajak ?
Tujuan pencatatan:
a.       mempermudah pengisian SPT
b.       mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak
c.       mempermudah penghitungan PPN dan PPn BM
 
9.       Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan ?
Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan penghasilann netto Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan.
Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Penghitungan :
1.       WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah Rp. 600.000.000,00
2.       memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
3.       menyelenggarakan pencatatan.

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk menggunakan pembukuan.
Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka Penghasilan nettonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh 

0 komentar:

Posting Komentar