1.
Apa saja
persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan ?
Syarat-syarat
penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
a.
diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan
atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
b.
sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur
keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada
setiap akhir Tahun Pajak;
c.
diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab,
satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa
asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
d.
Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen
lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak
harus disimpan selama sepuluh tahun.
e.
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
·
Wajib Pajak Oarang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
·
Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan
2.
Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?
Pembukuan adalah proses
pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
- keadaan harta
- kewajiban atau utang
- modal
- Penghasilan dan biaya
- harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan
tariff 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Yang ditutup dengan menyusun
Laporan keuangan berupa neraca dan Perhitungan laba rugi pada setiap akhir
Tahun Pajak.
3.
Siapa saja yang Wajib
menyelenggarakan pembukuan ?
Yang wajib memyelenggarakan
pembukuan:
a.
Wajib Pajak (WP) Badan
b.
WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
4.
Apa tujuan pembukuan ?
Tujuan pembukuan:
a.
mempermudah pengisian SPT;
b.
mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c.
mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
d.
mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas
5.
Siapa saja yang diperkenankan
meyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?
Yang dapat melakukan pembukuan
dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
a.
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
b.
Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
c.
Wajib Pajak dalam rangka kontrak
bagi hasil;
d.
Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
e.
Bentuk Usaha tetap (BUT).
6.
Apa persyaratan bagi Wajib Pajak untuk diperkenankan menyelengggarakan
pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah ?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain
rupiah:
a.
bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah
bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
b.
mendapat izin Menteri Keuangan;
c.
permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:
·
Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun
·
Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
·
Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
- fotokopi
NPWP
- fotokopi Akte Pendirian, atau dokumen lain
yang serupa (bagi WP BUT)
Jika telah memnuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak
atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima
7.
Apa yang dimaksud dengan
pencatatan ?
Pencatatan:
Pencatatan adalah pengumpulan
data secar teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan
sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
8.
Apa tujuan pencatatan bagi Wajib
Pajak ?
Tujuan pencatatan:
a.
mempermudah pengisian SPT
b.
mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak
c.
mempermudah penghitungan PPN dan PPn BM
9.
Apa yang dimaksud dengan Norma
Penghitungan ?
Norma penghitungan adalah pedoman
untuk menentukan penghasilann netto Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tersebut
tidak wajib melakukan pembukuan.
Wajib Pajak yang boleh
menggunakan Norma Penghitungan :
1.
WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah Rp. 600.000.000,00
2.
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan
pertama dari tahun buku
3.
menyelenggarakan pencatatan.
Wajib Pajak yang tidak
menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar
penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk
menggunakan pembukuan.
Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya
menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan
atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka Penghasilan nettonya
dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau cara lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib
menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang
tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh
0 komentar:
Posting Komentar