1. Apa yang dimaksud dengan keberatan ?
Keberatan adalah cara yang
ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga.
2.
Dalam hal apa
keberatan dapat diajukan ?
Keberatan dapat diajukan atas :
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
3.
Siapa saja yang
dapat mengajukan keberatan ?
Yang dapat mengajukan keberatan:
a.
Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
b.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
c.
Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga;
d.
Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d. c diatas.
4.
Kepada siapa
Wajib Pajak mengajukan keberatan ?
Pengajuan Keberatan diajukan
kepada kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak
terdaftar.
5. Apa saja syarat-syarat yang harus
dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan
keberatan ?
Syarat-syarat mengajukan
keberatan:
a.
Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;
b.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.
Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
d.
Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib
Pajak.
6.
Kapankah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ?
Jangka waktu pengajuan keberatan:
a.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal
SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak
tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya
b.
Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka
jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau
sejak dilakukan pemotongan/pemungutan
oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
c.
Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat), maka
jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau
sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal
bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
7. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan
keberatan apakah Wajib Pajak masih tetap berkewajiban melunasi utang pajaknya ?
Pengajuan Keberatan tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
8. Apabila Wajib Pajak merasa kurang
puas dengan Putusan Keberatan, apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak
selanjutnya ?
Jika Wajib Pajak masih kurang
puas juga atas keberatannya maka ia dapat mengajukan Banding.
9.
Kepada siapa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak ?
Banding ditujukan ke Pengadilan
Pajak.
10. Siapa saja yang dapat mengajukan
permohonan banding ?
Yang dapat mengajukan banding ke
Pengadilan Pajak:
a.
Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus
b.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang bersangkutan atau ahli warisnya
c.
Kuasa Hukum dari butir a dan b
11. Apa saja persyaratan pengajuan
banding ?
Syarat-syarat dan tatacara
pengajuan banding:
-
Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;
-
Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima;
-
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
-
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan
tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
-
Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;
-
Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
12.
Apa pengertian Surat Uraian Banding ?
Surat Uraian Banding adalah surat
terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang
diajukan oleh pemohon banding.
13.
Bagaimanakah sifat kekuatan hukum Putusan Banding ?
Putusan Banding merupakan putusan
akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha
Negara.
14.
Dalam hal apa imbalan bunga dapat diberikan kepada Wajib
Pajak ?
Apabila pengajuan keberatan atau
permohonan banding diterima sebagian atau
seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
0 komentar:
Posting Komentar