1.
Apa pengertian
Utang Pajak ?
Utang Pajak adalah pajak yang
harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam
Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Apa yang dimaksud dengan Surat Teguran ?
Surat Teguran adalah surat
peringatan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak.
Surat Teguran dikirimkan kepada
Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasai utang pajak 7 hari setelah
jatuh tempo.
3.
Apa yang dimaksud dengan Surat
Paksa ?
Surat Paksa adalah surat perintah
membayar utang pajak dan biaya penagihan.
Surat Paksa diterbitkan apabila
Wajib Pajak belum melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak tanggal surat
Tegoran.
Bersamaan dengan penyampaian
Surat Paksa tersebut Wajib Pajak dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp.
25.000,-
Wajib Pajak wajib melunasi utang
pajak dalam waktu 2 x 24 jam
4.
Apa kewajiban WajibPajak
berkaitan dengan pelaksanaan sita
Kewajiban Wajib Pajak yang
berkaitan dengan pelaksanaan sita
- membantu Juru Sita dalam melaksanakan
tugasnya
- memperbolehkan Juru SIta untuk memasuki
ruangan,tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak
- memberikan keterangan lisan atau tertulis
yang diperlukan
- barang yang disita dilarang dipindahtangankan,
dihipotikkan atau disewakan.
5.
Apa yang dimaksud dengan lelang ?
Tindakan lelang dilakukan apabila
Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan dilakukan
Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Tindakan Lelang dilakukan melalui
Kantor Lelang Negara.
Dalam hal biaya penagihan paksa
dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama
dengan biaya iklan untuk pengumumam lelang di surat kabar dan biaya lelang pada
saat pelelangan.
6.
Apa saja hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pelunasan utang pajak ?
Hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelunasan
utang pajak:
a.
meminta juru sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara
b.
menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan
c.
Menentukan urutan barang yang akan dilelang
d.
Sebelum Pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi
utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang dan
melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar