Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank.
Pengertian ini dipakai dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pengertian tersebut mencakup masalah yang luas, seperti kelembagaan
perbankan, kegiatan usaha bank, produk bank, serta cara dan
proses bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Asas, fungsi dan tujuan perbankan Indonesia juga dinyatakan
dalam undang-undang tersebut. Disebutkan bahwa:
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan
demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian;
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat serta;
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional,
kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar