Kegiatan usaha yang boleh, bahkan sebagiannya harus dilakukan
oleh Bank, telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Aturan yang paling pokok adalah yang
termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998. Aturan penting lainnya termuat
dalam berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia (SK DIR BI). Uraian berikut diambil dari
publikasi Bank Indonesia, yaitu: Booklet Perbankan Indonesia
Edisi Tahun 2007.
a. Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
n Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
n Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
n Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
n Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
n Obligasi;
n Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun;
100 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
n Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat,
sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
kegiatan wali amanat;
12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh BI;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang
Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal
ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
Ketentuan Perbankan Saat Ini 101
penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh BI;
16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh BI; dan
17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan
dana pensiun yang berlaku.
b. Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
1. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan investasi, antara lain :
2. Giro berdasarkan pinsip wadi’ah;
3. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan atau mudharabah;
4. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
5. Menyalurkan dana melalui:
6. Prinsip jual beli berdasarkan akad meliputi: murabahah, istishna,
salam;
7. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain: mudharabah,
musyarakah;
8. Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad antara lain: ijarah,
ijarah muntahiya bittamlik;
9. Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
10. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan
akad antara lain: wakalah, hawalah, kafalah, rahn;
11. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri suratsurat
berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
nyata (underlying transaction) berdasarkan Prinsip Syariah;
102 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
12. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang
diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI;
13. Menerbitkan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
14. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau
nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
15. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang
diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
16. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat
berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
17. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya
untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan
prinsip wakalah;
18. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan Prinsip
Syariah;:
19. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan Prinsip Syariah;
20. Melakukan kegiatan usaha kartu debet, charge card berdasarkan
Prinsip Syariah;
21. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan akad wakalah;
22. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang
disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan
Syariah Nasional.
23. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan akad sharf;
24. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain dibidang keuangan berdasarkan Prinsip Syariah seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
25. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan
Prinsip Syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan
ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
Ketentuan Perbankan Saat Ini 103
26. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
27. Bank Syariah dalam melaksanakan fungsi sosial dapat bertindak
sebagai penerima dana sosial antara lain dalam bentuk zakat,
infaq, shadaqah, waqaf, hibah dan menyalurkannya sesuai
Syariah atas nama Bank atau lembaga amil zakat yang ditunjuk
oleh pemerintah.
c. Kegiatan Usaha BPR Konvensional
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan
pada bank lain
d. Kegiatan Usaha BPR Syariah
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk antara lain:
Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; dan atau
3. Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau
mudharabah.
4. Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain:
5. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip: murabahah, istishna, dan
atau salam;
6. Transaksi sewa menyewa dengan prinsip ijarah
7. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip: mudharabah, dan
atau musyarakah;
104 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
8. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
Undang-undang Perbankan dan Prinsip Syariah.
e. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
1. Melakukan penyertaan modal, kecuali melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam No. 15 dan 16 pada penjelasan
kegiatan usaha Bank Umum konvensional tersebut di atas.
2. Melakukan usaha perasuransian;
3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam kegiatan usaha bank umum konvensional di atas.
f. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam No. 16 dan 17 dalam penjelasan kegiatan usaha Bank Umum
Syariah tersebut di atas;
2. Melakukan usaha perasuransian;
3. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum Syariah
tersebut di atas;
4. Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
5. Mengubah kegiatan usaha menjadi bank konvensional
g. Larangan kegiatan usaha BPR Konvensional
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran;
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai
pedagang valuta asing (PVA);
3. Melakukan penyertaan modal;
4. Melakukan usaha perasuransian;
Ketentuan Perbankan Saat Ini 105
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Konvensional di atas.
h. Larangan kegiatan usaha BPR Syariah
1. Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam larangan
kegiatan usaha BPR Konvensional;
2. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Syariah di atas;
3. Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
4. Mengubah kegiatan usaha menjadi bank konvensional
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar