Perbankan di Indonesia, menurut undang-undang yang berlaku
saat ini, diselenggarakan dalam dua sistem. Pertama, sistem penyelenggaraan
sebagai kegiatan usaha bank konvensional, sebagaimana
yang sudah umum dikenal publik, yang memiliki banyak kesamaan
secara internasional. Kedua, sebagai kegiatan usaha bank
berdasarkan prinsip syariah. Sistem yang kedua, berdasar prinsip
Syariah, sebenarnya juga sudah dipraktekkan secara luas di dunia
internasional, meski belum seluas yang pertama.
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan Syariah. Diantaranya adalah pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang
Definisi bank berubah seiring dengan perkembangan yang dialaminya.
Pada awalnya, bank lebih bersifat sebagai penghimpun dana, terutama
sebagai penyimpan uang dan emas. Kemudian berkembang fungsi bank
sebagai pemberi kredit, jasa dalam sistem pembayaran, dan kini
berfungsi sebagai “supermarket” untuk hampir seluruh jasa-jasa
keuangan
Ketentuan Perbankan Saat Ini 97
modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dilihat dari jenisnya, menurut undang-undang yang berlaku saat
ini, ada dua macam bank, yaitu: Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). Jenis Bank Umum disini meliputi juga kantor perwakilan
dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Ada banyak aspek yang membedakan antara Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perbedaan utamanya antara lain
meliputi aspek kegiatan usaha, bentuk hukum, dan kepemilikan.
Dalam aspek kegiatan usaha, Bank Umum dapat melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip
Syariah. Bank Umum bisa beroperasi dengan salah satu sistem atau
keduanya sekaligus. Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan memenuhi beberapa peraturan Bank
Indonesia untuk hal tersebut. Sedangkan Bank Umum berdasarkan
Prinsip Syariah tidak boleh melakukan kegiatan usaha secara
konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat melakukan salah satu
kegiatan usaha, yaitu secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah. BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional. Demikian juga, BPR yang melakukan usaha
secara konvensional tidak boleh melakukan kegiatan berdasarkan
Prinsip Syariah.
Selain itu, dalam pelaksanakan kegiatan usahanya, Bank Umum
dapat menciptakan uang giral dan melakukan kegiatan dalam valuta
asing. Sedangkan BPR tidak dapat menciptakan uang giral maupun
98 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
kegiatan dalam valuta asing. Dalam peraturan yang berlaku ditetapkan
bahwa cakupan operasional BPR adalah terbatas. BPR,
secara konsepsional, diharuskan bersifat community bank, bank
untuk komunitas masyarakat tertentu.
Dalam hal bentuk hukum, Bank Umum dapat berupa: Perseroan
Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah. BPR dapat berupa:
Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, atau bentuk lain
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal bentuk
hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang
berkedudukan di luar negeri maka mengikuti bentuk hukum kantor
pusatnya.
Dalam hal kepemilikan, Bank Umum dapat dimiliki oleh
Pemerintah (Bank Persero), swasta nasional (Bank Umum Swasta
Nasional), swasta campuran (Bank Campuran), swasta milik asing
(Bank Asing) termasuk dalam bentuk kantor perwakilan dan atau
kantor cabang bank Asing, dan pemerintah daerah (Bank
Pembangunan Daerah). Sedangkan BPR hanya dapat dimiliki oleh
warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat
dimiliki bersama diantara ketiganya.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar