Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengaturan dan Pengawasan Bank


Kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur dan melakukan
pengawasan terhadap bank ditegaskan dalam Undang-Undang,
sebagaimana yang sudah disebutkan pada bab 3.
a. Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Bank Indonesia (2007) menjelaskan bahwa pengaturan dan
pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan
Indonesia sebagai:
n Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai
lembaga penghimpun dan penyalur dana;
n Pelaksana kebijakan moneter;
n Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan

ekonomi serta pemerataan;
Agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem
perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu
memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang
secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia menerapkan
beberapa pendekatan. Pertama, menerapkan kebijakan yang
106 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi). Kedua, mengembangkan
kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking).
Ketiga, melaksanakan pengawasan bank yang mendorong bank
untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat
sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
b. Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Bank Indonesia telah menetapkan aturan terinci tentang
Pengaturan dan Pengawasan Bank tersebut, antara lain melalui:
n PBI No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak lanjut Pengawasan dan
Penetapan Status Bank
n PBI No. 7/38/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI
No. 6/9/PBI/2004
n PBI No. 7/34/PBI/2005 tentang Tindak lanjut Penanganan
terhadap BPR dalam Pengawasan Khusus
Ketentuan yang utama dalam berbagai peraturan tersebut adalah
bahwa BI memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu bank, menetapkan peraturan, melaksanakan
pengawasan bank serta mengenakan sanksi terhadap bank. Dengan
ketentuan tersebut, pengaturan dan pengawasan bank oleh BI
meliputi wewenang sebagai berikut (Bank Indonesia, 2007):
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan
untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian
suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian
izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada
bank untuk menjalankan kegiatankegiatan usaha tertentu.
Ketentuan Perbankan Saat Ini 107
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan
untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek
usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan
perbankan yang sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan
yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan
melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung
(on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (offsite
supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan
umum dan pemeriksaan khusus, yang bertujuan untuk mendapatkan
gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk
memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang
berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik
yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat
pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,
laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya,
apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan
terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan
induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan
debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama
BI melaksanakan tugas pemeriksaan. Untuk bank-bank yang
tergolong sebagai Systemic Important Bank (SIB), BI menempatkan
tenaga pengawasnya di bank yang bersangkutan (On Site
Supervisory Presence).
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose
sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila
suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini
108 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai
dengan asas perbankan yang sehat.

0 komentar:

Posting Komentar