Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)


Ketentuan BMPK bagi Bank Umum dibedakan untuk dua macam
pihak. Untuk pihak yang tidak terkait dengan bank, penyediaan dana
120 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
kepada satu peminjam ditetapkan paling tinggi 20% dari modal bank,
dan untuk satu kelompok peminjam paling tinggi 25% dari modal
bank. Untuk pihak yang terkait dengan bank, maka seluruh portofolio
penyediaan dana ditetapkan paling tinggi 10% dari modal Bank.
Penyediaan Dana oleh Bank dikategorikan sebagai Pelampauan
BMPK apabila disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : penurunan
modal bank, perubahan nilai tukar, perubahan nilai wajar, penggabungan
usaha, perubahan struktur kepemilikan dan atau perubahan

struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak
terkait dan atau kelompok peminjam, serta perubahan ketentuan
Terhadap pelampauan BMPK dan pelanggaran BMPK bank
diwajibkan menyampaikan action plan kepada BI. Bank yang
melakukan Pelanggaran BMPK dan atau Pelampauan BMPK dikenakan
sanksi penilaian tingkat kesehatan Bank. Bahkan, terhadap
pelanggaran BMPK dapat diancam dengan sanksi pidana.

0 komentar:

Posting Komentar