Konsep disiplin berkaitan dengan tata
tertib, aturan, atau norma dalam kehidupan bersama (yang melibatkan orang
banyak). Menurut Moeliono (1993: 208) disiplin artinya adalah ketaatan
(kepatuhan) kepada peraturan tata tertib, aturan, atau norma, dan lain
sebagainya. Sedangkan pengertian siswa adalah pelajar atau anak (orang) yang
melakukan aktifitas belajar ( Ibid: 849). Dengan demikian disiplin siswa
adalah ketaatan (kepatuhan) dari siswa kepada aturan, tata tertib atau norma di
sekolah yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Dari pengertian tersebut, kedisiplinan
siswa dapat dilihat dari ketaatan (kepatuhan) siswa terhadap aturan (tata
tertib) yang berkaitan dengan jam belajar di sekolah, yang meliputi jam masuk
sekolah dan keluar sekolah, kepatuhan siswa dalam berpakaian, kepatuhan siswa
dalam mengikuti kegiatan sekolah, dan lain sebagainya. Semua aktifitas siswa
yang dilihat kepatuhannya adalah berkaitan dengan aktifitas pendidikan di
sekolah, yang juga dikaitkan dengan kehidupan di lingkungan luar sekolah.
Salah satu pengertian pendidikan yang
sangat umum dikemukakan oleh Driyarkara (1980 dalam Mikarsa, 2004:2) yang
menyatakan bahwa pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda.
Pengangkatan manusia muda ke taraf insani harus diwujudkan dalam seluruh proses
atau upaya pendidikan.
Dalam Dictionary of Education
dikemukakan bahwa pendidikan adalah (1) proses dimana seseorang mengembangkan
kemampuan, sikap dan bentuk-bentuk dan tingkah laku lainnya di dalam masyarakat
di mana dia hidup (2) proses sosial dimana sesorang diharapkan pada pengaruh
lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang datang dari sekolah),
sehingga dia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan kemampuan sosial dan
kemampuan individu yang optimum.
G. Thomson (1957 dalam Mikarsa, 2004:
1.2) menyatakan bahwa pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk
menghasilkan perubahan-perubahan yang tetap dalam kebiasaan-kebiasaan
pemikiran, sikap-sikap, dan tingkah laku. Sedangkan Crow and Crow (1960 dalam
Mikarsa, 2004) menyatakan bahwa “harus diyakini bahwa fungsi utama pendidikan
adalah bimbingan terhadap individu dalam upaya memenuhi kebutuhan dan keinginan
yang sesuai dengan potensi yang dimilikinya, sehingga dia memperoleh kepuasan
dalam seluruh aspek kehidupan pribadi dan kehidupan sosialnya.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat
diberikan beberapa ciri atau unsur umum dalam pendidikan yaitu :
1.
Pendidikan harus memiliki tujuan,
yang pada hakekatnya adalah pengembangan potensi individu yang bermanfaat bagi
kehidupan pribadinya maupun warga-negara atau negara lainnya.
2.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
pendidikan perlu melakukan upaya yang disengaja dan terencana yang meliputi
upaya bimbingan, pengajaran, dan pelatihan.
3.
Kegiatan tersebut harus diwujudkan
dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang lazim disebut dengan pendidikan
formal, informal, dan non-formal.
0 komentar:
Posting Komentar