Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

IMBALAN BUNGA PAJAK


1.       Jenis ketetapan pajak apa saja yang diberikan imbalan bunga sehubungan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding ?

Imbalan bunga hanya diberikan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

2.       Dalam hal yang bagaimana imbalan bunga diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?
Apabila pengajuan keberatan atau banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKBKB atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

3.       Bagaimana perhitungan imbalan bunga diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?
Perhitungan imbalan bunganya adalah sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) dari besarnya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

4.       Apabila Wajib Pajak mengajukan banding atas SKPLB ke Badan Penyelesaian Pajak untuk Tahun  Pajak 2001, apakah atas putusan BPSP/Pengadilan Pajak yang dibacakan (diputus) sejak Tahun Pajak 2001 untuk SKPLB yang diajukan banding masih diberikan imbalan bunga ?
Tidak diberikan imbalan bunga, karena dalam Pasal 27A Undang-undang KUP diatur dengan tegas bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak hanya diberikan sepanjang utang pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam SKPKB atau SKPKBT.

I.    PENGURANGAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN (250304)


1.       Dalam hal bagaimana Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi?
Dalam hal sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, misalnya karena tidaktelitian petugas pajak.

2.       Dalam hal bagaimana Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak.
Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak apabila diketahui bahwa ketetapan pajak tersebut tidak benar dengan berlandaskan unsur keadilan. 

0 komentar:

Posting Komentar