1. Jenis ketetapan pajak apa saja yang diberikan imbalan bunga sehubungan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding ?
Imbalan bunga hanya diberikan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.
2.
Dalam hal yang bagaimana imbalan bunga diberikan
sehubungan dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?
Apabila pengajuan keberatan atau
banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana
dimaksud dalam SKBKB atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
3.
Bagaimana perhitungan imbalan bunga diberikan sehubungan
dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?
Perhitungan imbalan bunganya
adalah sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
dari besarnya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan yang dihitung sejak
tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
4. Apabila Wajib Pajak mengajukan
banding atas SKPLB ke Badan Penyelesaian Pajak untuk Tahun Pajak 2001, apakah atas putusan
BPSP/Pengadilan Pajak yang dibacakan (diputus) sejak Tahun Pajak 2001 untuk
SKPLB yang diajukan banding masih diberikan imbalan bunga ?
Tidak diberikan imbalan bunga,
karena dalam Pasal 27A Undang-undang KUP diatur dengan tegas bahwa imbalan
bunga atas kelebihan pembayaran pajak hanya diberikan sepanjang utang pajak
tersebut sebagaimana dimaksud dalam SKPKB atau SKPKBT.
I. PENGURANGAN,
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN (250304)
1. Dalam hal bagaimana Direktur
Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi?
Dalam hal sanksi administrasi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya, misalnya karena tidaktelitian petugas pajak.
2. Dalam hal bagaimana Direktur
Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak.
Direktur Jenderal Pajak secara
jabatan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak apabila diketahui
bahwa ketetapan pajak tersebut tidak benar dengan berlandaskan unsur keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar